Langgur, LanggurNews.com – Secara umum, berdasarkan data yang dirilis Kabuaten Malra, presentase UHC (Universal Health Coverage) adalah 97,26%.
Angka ini tentu belum mencapai UHC 98% sebagai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Demikian pernyataan Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra), Jasmono, saat menyampaikan arahannya dalam forum koordinasi pelaksanaan program petakan, sisir, advokasi dan registrasi (Pesiar), program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kabupaten Malra di Langgur, Jumat (26/7/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Pj Sekretaris Daerah (Sekda) setempat Nicodemus Ubro dan Kepala BPJS Kesehatan Malra, Theresia Rikumahu.
Pj. Bupati Jasmono mengatakan, melalui kolaborasi, koordinasi dan kerjasama seluruh komponen termasuk melalui forum ini, tahun 2025 Malra bisa mencapai angka > 98 %.
“Salah satu dukungan terhadap hal tersebut adalah perlu adanya dukungan berupa capaian UHC Desa/Ohoi,” ujar Jasmono.
Lebih jauh Pj Bupati mengatakan, pihaknya ingin mewujudkan pelayanan kesehatan sampai ke pelosok desa (ohoi).
Olehnya itu, Pemkab Malra bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setempat menggencarkan program Pesiar dimaksud.
Untuk mencapai UHC desa/ohoi, maka keberadaan agen Pesiar sangatlah diperlukan untuk melakukan pemetaan, penyisiran, advokasi dan registrasi, melaporkan progress capaian, serta memonitor cakupan kepesertaan di setiap ohoi.
“Saya berharap adanya upaya, komitmen dan dukungan dari para kepala ohoi terhadap program ini agar dapat berjalan dengan baik, sehingga kesehatan sebagai pilar pokok pembangunan bangsa dan daerah semakin dapat tercapai,” terang Jasmono.
Dukungan terhadap program ini adalah bagian dan komitmen pada 7 (Tujuh) Program Prioritas Tahun 2023-2024 Jasmono selaku Penjabat Bupati Malra, yakni meningkatkan kualitas pelayanan dasar yang difokuskan pada Bidang Pendidikan dan Kesehatan serta pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
Diketahui, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Regulasi tersebut memberikan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
“Saya berharap melalui forum ini partisipasi pemerintah ohoi dapat semakin meningkat, koordinasi antar instansi sehingga kendala operasional di lapangan dapat diatasi. Tujuan besar kita adalah akses layanan kesehatan bagi masyarakat dapat terwujud,” pungkas Jamsono.