Manado, LanggurNews.com – Dua petinggi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara, yakni Kepala Kejari dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Keduanya diduga melakukan pembiaran terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Laiikit, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (LSM 2PAM3), Antonius Rahabav, dalam rilis pers yang diterima media ini pada Kamis (8/5/2025), membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan dua pejabat Kejari Minahasa Utara tersebut.
“Benar, saya melaporkan dua petinggi Kejari Minahasa Utara karena menunda berlarut-larut proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa,” ujar Rahabav.
Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Kejati Sulut melalui Asisten Pengawasan telah memanggil Rahabav untuk memberikan keterangan.
Bukti surat undangan dari Kejati Sulut untuk menghadiri klarifikasi pada hari ini, Kamis (8/5/2025), telah diterima Rahabav.
“Hari ini saya dipanggil oleh bagian pengawasan Kejati Sulut untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rahabav menyatakan akan melaporkan kasus ini langsung ke Jaksa Agung RI, Burhanuddin, di Jakarta apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan informasi atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ia terima.
“Ini saya lakukan agar aparat penegak hukum tidak main-main dengan laporan pengaduan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan profesional,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Minahasa Utara maupun Kejati Sulut terkait laporan tersebut.
Editor : Geraldo Leisubun






































































































