Jakarta, LanggurNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, terlibat dalam praktik makelar jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Laporan yang ditujukan kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Direktur Penyelidikan KPK itu menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Marullah, termasuk pengangkatan anak kandungnya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, sebagai Tenaga Ahli Sekda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan melalui proses telaah untuk memastikan validitas informasi dan substansi dugaan pelanggaran.
“KPK akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut termasuk dalam delik tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Budi di Gedung KPK, Rabu, 14 Mei 2025.
Menurutnya, jika laporan dinyatakan layak, maka akan dilanjutkan ke tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Namun, rincian proses tidak akan disampaikan ke publik, melainkan hanya kepada pelapor.
Dalam laporan tersebut, Kiky disebut menerima perlakuan istimewa, termasuk ruangan khusus di kantor Sekda.
Ia diduga kerap melakukan intimidasi terhadap sejumlah Direktur Utama BUMD dan Kepala SKPD guna mengumpulkan dana untuk kepentingan pribadi Marullah.
Tak hanya itu, Kiky juga disebut menjadi makelar proyek dan asuransi, serta mengendalikan aset milik JakPro.
Ia bahkan melarang proses lelang proyek tanpa seizin dirinya.
Selain Kiky, Marullah juga dilaporkan mengangkat keponakannya, Faisal Syafruddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Faisal sebelumnya menjabat sebagai Kepala Suku Badan BPAD Jakarta Pusat. Dalam laporan, Faisal dituduh memaksa bawahan menyetor dana dengan alasan pengamanan dari aparat penegak hukum.
Laporan yang sama juga menyoroti pengangkatan Chaidir sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat. Chaidir diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan, terutama untuk posisi eselon 3.
Hingga saat ini, Marullah Matali maupun pihak-pihak yang namanya tercantum dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
Editor : Geraldo






































































































