Langgur, LanggurNews.com – Dugaan kecurangan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2024 dialami pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Marthinus Sergius Ulukyanan – Ahmad Yani Rahawarin.
Paslon dengan jargon Maryadat (Martinus-Yani Anak Adat) itu diduga dicurangi habis-habisan saat pemungutan hingga penghitungan suara saat pilkada yang digelar pada tanggal 27 November 2024 lalu.
Merasa dicurangi dan dirugikan, ratusan massa pendukung paslon nomor urut 1 (MARYADAT) menggelar aksi demonstrasi.
Dengan berjalan kaki dari Langgur, ratusan massa pendukung paslon Maryadat itu menuju di kantor KPU dan Bawaslu setempat, Jumat (29/11/2024) untuk melakukan aksi.
Sebelum menuju titik aksi, Calon Bupati Martinus Sergius Ulukyanan (MSU) memberikan arahan kepada massa.
”Saudara- saudara, kita sebagai warga Negara Republik Indonesia hadir untuk menuntut hak kita di penyelenggara Pilkada yakni KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
MSU menyatakan, proses pilkada serentak Kabupaten Malra yang berlangsung 27 November 2024 lalu tidak jurdil. Ini adalah tanggungjawab KPU dan Bawaslu,” tegasnya.
”Kita sudah mengetahui dan cermati proses pilkada itu, semua bermain, termasuk aparat keamanan. Kita datangi KPU dan Bawaslu untuk menuntut hak kita sebagai warga negara, sebab proses Pilkada sudah tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap MSU.
Selanjutnya, massa mulai bergerak menuju titik aksi.
Tampak ibu-ibu berada di barisan terdepan berjalan kaki, disusul konvoi kendaraan roda dua dan empat.
Di lokasi aksi, massa menuntut Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan saat pemungutan suara 27 November 2024 yaitu saksi paslon MARYADAT diintimidasi dan dipukul penyelenggara Pilkada di TPS Vatdek.
Massa juga menuntut Bawaslu bertindak jujur dan adil atas saksi paslon MARYADAT yang diusir dan tidak mengikuti proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS Ohoi Danar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan.
”Kami minta Bawaslu segera keluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) pada beberapa TPS tersebut, karena sangat merugikan paslon kami dalam penyelenggaraan Pilkada jujur, adil dan bermartabat,” kata Sekretaris Tim Pemenangan Paslon MARYADAT, Fransiskus I. Safsafubun yang tampil sebagai salah satu orator.
Dua tuntutan massa yakni Bawaslu Malra segera keluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan pemindahan pleno tingkat kecamatan pada Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan ke pusat ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara.
Alasan PSU karena kuat dugaan adanya penggelembungan suara pada TPS tertentu di Desa Danar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan.
Ketua Bawaslu setempat, Richardo E Somnaikubun yang hadir dan menerima kedatangan aksi massa mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari tim pemenangan.
“Baru satu jam lalu tim hukum paslon 01, keluar dari Kantor Bawaslu. Kami sudah terima tim kuasa hukum paslon 01, berdiskusi terkait ini dan soal administrasi terkait pelaporan,” terang Somnaikubun.
Bawaslu Malra telah menerima surat laporan dan akan memproses sesuai peraturan dan mekanisme yang ada.
”Tuntutannya tidak bisa hari ini langsung diputuskan, sebab harus melalui aturan dan mekanisme pelaporan,” ujar Somnaikubun.
“Kami akan memproses sesuai dengan mekanisme lembaga, dan untuk tuntutan PSU bisa digelar minimal 10 hari sesudah pencoblosan,” katanya menambahkan.
Diketahui, aksi pemalangan sudah berlangsung semenjak kemarin, Kamis (28/11/2024) di sejumlah ruas jalan di kota Langgur sebagai imbas dari perhitungan suara yang dinilai banyak kecurangan.
Usai melakukan aksi di kantor Bawaslu, massa pun bergerrak menuju kantor KPU yang berada di seberang jalan kantor Bawaslu.
Disini, massa pun memasang tenda. Mereka (massa) tidak akan meninggalkan tempat tersebut sampai KPU Malra memenuhi tuntutan mereka.
Diketahui, Bawaslu Malra telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Malra terkait lokasi rapat pleno rekapituasli penghitungan tingkat Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan dipindahkan ke ibukota Kabupaten Maluku Tenggara.





































































































