Tual, LanggurNews.com – Setelah lima tahun bergulir tanpa kepastian hukum, Abdul Halik Roroa, S.H., M.Hum., advokat senior di Kepulauan Kei (Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara), mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menuntaskan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Maluku, Hasyim Rahajaan.
Halik yang juga bertindak sebagai pelapor, mengaku telah berulang kali mendatangi Polres Tual bersama penasihat hukumnya. Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan.
“Sudah puluhan kali saya bersama penasehat hukum ke Polres Tual. Mereka hanya janji akan surati Polda Maluku untuk gelar perkara, tapi tak kunjung ada kepastian. Sudah tiga bulan terakhir saya tidak ke sana karena kecewa,” ungkap Halik, Sabtu (27/4/2025).
Menurut Halik, laporan yang ia ajukan didasari bukti kuat, yang bahkan telah menjadi pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Tual.
Ia menyebut laporan tersebut seharusnya ditindaklanjuti karena memiliki dasar hukum yang sah.
Namun alih-alih diproses, Halik justru dilaporkan balik oleh Terlapor Hasyim Rahajaan atas tuduhan pengaduan palsu, hingga dirinya menjadi terdakwa selama tujuh bulan. Ia dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa.
“Saya ini advokat, 36 tahun beracara. Bukti saya sah dan sudah diuji di pengadilan. Tapi saya diperlakukan seperti kriminal. Keluarga saya ikut malu. Saya diam selama tujuh bulan, tapi hari ini saya bicara karena hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Pada akhirnya, kebenaran berpihak padanya. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 10/Pid.B/2023/PN Tul, Halik dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Majelis hakim bahkan memerintahkan pemulihan nama baik Halik dalam kedudukannya sebagai advokat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada 16 Agustus 2023, oleh majelis hakim yang diketuai Josca Jane Ririhena, S.H., M.H., dengan anggota Jeffry Pratama, S.H., dan Akbar Ridho Arifin, S.H.
Tak berhenti di situ, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, melalui Putusan Nomor 1405 K/Pid/2023, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi tersebut.
Putusan diambil pada 30 November 2023 oleh majelis yang diketuai H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, bersama Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
“Ini bukti bahwa Tuhan itu Maha Adil. Saya tidak bersalah. Laporan saya sah. Tapi kenapa sampai hari ini laporan saya soal ijazah palsu tidak diproses?,” kata Halik.
Pihaknya juga mengungkap bahwa salah satu penyidik dalam kasus ini, yaitu Salmon Katty, telah dinyatakan melanggar kode etik oleh Propam Polda Maluku berdasarkan surat tertanggal 29 April 2024. Namun, penyidik lain yang turut menangani kasus ini belum disentuh hukum.
“Kami minta Kapolri turun tangan. Proses hukum ini seperti dikaburkan. Ada rekayasa. Penyidik yang tidak profesional harus diproses, bukan dilindungi,” tegas Halik.
Pihaknya menilai penundaan berlarut-larut tanpa kepastian hukum adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan.
Hingga kini, menurut Lukman, kasus tersebut belum juga digelar di Polda Maluku seperti yang dijanjikan Polres Tual sejak 7 November 2024.
“Perkara ini tetap harus dinaikan dan ditegakan sampai ke pengadilan. Andaikan dunia kini kiamat esok, hari ini kita masih tetap tegakan hukum dan keadilan. Kami siap audiensi dengan Presiden, DPR RI, atau lembaga tinggi negara lainnya. Jangan biarkan hukum dikubur oleh oknum yang bermain di balik proses penyidikan. Biarkan pengadilan yang menentukan siapa yang bersalah, bukan penyidik,” pungkas Halik.
Editor : Geraldo



































































































