Langgur, LanggurNews.com Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (14/8/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) Dispora Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Tim penyidik terdiri dari Kasi Intel Avel Haezer Matande, S.H., Kasi Pidsus Jhon Pandelangi, S.H., M.H., Kasubsi Pidum Aryo Bimo, S.H., Jaksa Fungsional Ramdhani, S.H., staf Pidsus dan Intel, serta didampingi dua personel Kodim 1503/Tual.
“Sebelum penggeledahan, kami telah meminta izin ke Pengadilan Negeri Ambon pada 11 Agustus 2025,” kata Kasi Intel Avel Haezer.
Permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Ambon melalui Penetapan Nomor: 3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Amb, yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk menggeledah dokumen, surat, benda bergerak maupun tidak bergerak yang berkaitan dengan kasus, dan menyita barang-barang yang relevan dengan dugaan korupsi UP/GU Dispora 2023.
Kasus ini disidik atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan dasar hukum KUHAP Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sekitar 120 dokumen dan 1 unit komputer dari kedua kantor tersebut. Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami dugaan kerugian negara.






































































































