Tual, LanggurNews.com – Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, mengeluarkan maklumat bernomor 338/1272 tentang pelaksanaan hiburan malam atau pesta di wilayah Kota Tual.
Maklumat ini ditegaskan demi menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketertiban masyarakat.
Dalam maklumat tersebut, Wali Kota menegaskan larangan menggelar hiburan malam atau pesta tanpa izin resmi dari Pemerintah Daerah maupun Kepolisian Resor Kota Tual.
Pihak yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Wali Kota juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan potensi gangguan yang dapat meresahkan lingkungan.
“Maklumat ini dikeluarkan agar menjadi perhatian bersama seluruh masyarakat Kota Tual,” tulis Wali Kota dalam maklumat yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025.
Berikut isi maklumat Wali Kota Tual :
Demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman serta upaya menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban di wilayah Kota Tual, maka Walikota Tual menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Kota Tual:
Dilarang melaksanakan hiburan malam/pesta.
- Apabila masih ditemukan kegiatan-kegiatan dimaksud tanpa memiliki izin dari Pemerintah daerah dan kepolisian Resor Kota Tual, maka siap menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, melaporkan potensi gangguan keamanan, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
- Demikian Maklumat Walikota Tual dan agar menjadi perhatian kita bersama.
Editor : Geraldo






























































































