Namlea, LanggurNews.com – Kepolisian Resor Buru menahan seorang pria berinisial MK, atas dugaan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, pukul 22.40 WIT di Ruang Tahanan Polres Buru.
Kasus ini mencuat sejak Rabu pagi, 15 Oktober 2025, saat seorang warga bernama Akhlak Insan melaporkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya yang berusia 4 tahun. Korban
mengaku mengalami rasa sakit pada bagian kemaluannya dan menyebut pelaku adalah tersangka MK.
Dalam keterangannya kepada ayahnya, korban mengungkap bahwa tersangka memberikan makanan ringan dan mengajak masuk ke dalam rumah, di mana perbuatan keji diduga dilakukan.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana menyatakan penahanan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak, agar segera melapor untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap fakta kasus ini secara menyeluruh.






































































































