Namlea, LanggurNews.com – Tim Polres Buru berhasil meringkus tiga pemuda yang diduga melakukan pencurian berat di sebuah gerai handphone di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Penangkapan dilakukan Jumat dini hari (17/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIT di ruang tahanan Polres Buru. Ketiga tersangka berinisial R. Al B. L., R. S., dan T. L.
Mereka diciduk setelah terekam melakukan pembobolan counter milik Muhammad Syarif pada Sabtu dini hari, 4 Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 03.00 WIT.
Menurut keterangan polisi, sebelum beraksi, para pelaku mengonsumsi miras jenis sopi di kos-kosan wilayah Pohon Jambu, Desa Namlea.
Setelah pesta miras selesai pukul 02.00 WIT, mereka langsung menuju lokasi kejadian di depan Indomaret Batas Kota.
Saat beraksi, tersangka membobol counter dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Selain itu, mereka juga merusak dua toko lain, yaitu toko helm dan toko/agen BRILink di sekitar lokasi kejadian.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu rupiah).
Kapolres Buru, melalui Kasi Humas Jaya Permana, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 juncto Pasal 55 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Polres Buru sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.






































































































