Namlea, LanggurNews.com – Polisi akhirnya menangkap GN (36), pelaku pembunuhan seorang penambang bernama Sahril di Jalan Raya Desa Dafa, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Kamis sore (25/9) lalu.
Paur Humas Polres Buru, Aiptu MYS Jamaludin, menjelaskan bahwa tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Buru.
“GN meringkuk di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima media ini, Senin malam (29/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban, serta pakaian berupa baju hitam dan celana cokelat yang dikenakan GN saat kejadian.
Setelah sempat melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Buru dan langsung diamankan.
Peristiwa bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak GN dengan sebuah sepeda motor berpenumpang tiga orang, termasuk korban Sahril.
Anak pelaku sempat terhimpit motor, membuat istri GN panik dan berteriak histeris.
Mendengar teriakan itu, GN bergegas ke lokasi. Saat tiba, ia mendapati korban tengah menolong anaknya bersama seorang saksi, sementara pengendara ojek melarikan diri meninggalkan keduanya.
Karena panik dan dikuasai emosi, GN mengira Sahril adalah pihak yang menabrak anaknya. Ia lantas mengambil parang dari tendanya dan menyerang korban dari belakang ketika korban sedang memeriksa sepeda motor.
Tebasan di pipi kiri dan leher membuat korban tersungkur dan meninggal di tempat.
Dalam pemeriksaan, GN mengaku tidak mengetahui bahwa Sahril bukan pengendara motor yang menabrak anaknya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.






































































































