LanggurNews.com | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola di PT Pertamina periode 2019–2023. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda, mulai dari 8 hingga 14 tahun penjara.
Terdakwa Alfian Nasution dituntut paling berat, yakni 14 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Sementara itu, terdakwa Hanung Budya Yuktyanta dituntut 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
Adapun terdakwa Martin Haendra Nata dituntut 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Seluruh tuntutan juga memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.
(Kejagung/LN)





































































































