LanggurNews.com | Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI angkat bicara mengenai kasus meninggalnya sejumlah dokter peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) pada Februari dan Maret 2026.
Kemenkes menegaskan tidak ada indikasi kelebihan beban kerja atau overwork dalam kasus tersebut.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran menyeluruh bersama Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI).
Hasilnya, para dokter yang gugur diketahui meninggal karena kondisi medis, bukan akibat kelelahan bekerja.
“Total waktu kerja tidak lebih dari 48 jam per minggu dan izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan. Saat dirujuk ke fasilitas kesehatan, kondisi sudah berada pada fase lanjut perjalanan penyakit,” ujar dr. Yuli dalam jumpa pers daring, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan identifikasi kronologi, dr. Yuli memaparkan bahwa setiap kasus memiliki kondisi medis yang berbeda-beda Di antaranya adalah: Campak dengan komplikasi jantung dan otak, Dugaan anemia, dan Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan komplikasi syok (Dengue Shock Syndrome).
Kemenkes menekankan bahwa pelaksanaan program internsip sudah berjalan sesuai koridor Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Durasi program berlangsung selama 12 bulan dengan beban kerja 40 hingga 48 jam per minggu.
Selain itu, para peserta memiliki hak cuti atau izin hingga 90 hari dalam setahun sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan.
“Kami memastikan perlindungan peserta menjadi prioritas, sekaligus menjaga standar keselamatan pasien,” tegas dr. Yuli.
Meski menepis isu beban kerja berlebih, Kemenkes tetap memperkuat langkah perlindungan bagi dokter internsip.
Beberapa poin yang diperketat antara lain: respons cepat penanganan jika ada peserta yang sakit, jaminan perawatan tuntas bagi peserta, penguatan skrining kesehatan di awal program, serta transparansi kanal pengaduan dan pengawasan dokter pembimbing.
Di akhir keterangannya, Kemenkes mengimbau seluruh tenaga medis untuk tetap disiplin menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), mematuhi SOP, dan tidak mengabaikan kondisi kesehatan pribadi di tengah tugas.
(Biro Kominfo Publik Kemenkes RI/LanggurNews)






































































































