LanggurNews.com | Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa “Nutri Level” pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang dapat memicu berbagai penyakit tidak menular.
Menurutnya, konsumsi GGL berlebih berkontribusi terhadap meningkatnya kasus obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.
Ia menambahkan, beban pembiayaan kesehatan akibat penyakit terkait GGL terus meningkat. Salah satunya, pembiayaan untuk gagal ginjal yang naik lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha skala besar diwajibkan mencantumkan label Nutri Level pada berbagai media informasi, seperti daftar menu, kemasan, brosur, spanduk, hingga aplikasi digital.
Nutri Level dibagi menjadi empat kategori, yakni Level A (hijau tua), Level B (hijau muda), Level C (kuning), dan Level D (merah). Level A menunjukkan kandungan GGL paling rendah, sedangkan Level D menunjukkan kandungan tertinggi.
Kemenkes menyatakan, pada tahap awal kebijakan ini belum diberlakukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, gerobak, dan restoran kecil.
Selain itu, pencantuman Nutri Level dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium yang terakreditasi melalui mekanisme pernyataan mandiri pelaku usaha.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan untuk menyelaraskan upaya pencegahan penyakit lintas sektor.
Dalam hal ini, pengaturan pangan siap saji berada di bawah Kemenkes, sementara pangan olahan menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
(Kemenkes/LN)

































































































