LanggurNews.com | Namlea – Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Langlang Buana, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Buru melaporkan dugaan penyimpangan kontrak pengadaan alat kesehatan senilai Rp 39 miliar ke Polda Maluku.
Bambang menilai nilai ganti rugi yang muncul dalam perkara tersebut tidak wajar karena kontrak awal dalam DIPA hanya sebesar Rp 512 juta.
“Bagaimana mungkin anggaran di DIPA Rp 512 juta kontrak bisa menjadi Rp 39 miliar. Ini pasti ada niat jahat, sehingga aparat penegak hukum harus mengungkap otak di balik skandal ini,” kata Bambang, Sabtu (9/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari pengadaan Barang Milik Habis Pakai (BMHP) alat cek gula darah pada 2022.
Sengketa kontrak kemudian dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengeluarkan putusan pada 14 Mei 2024 dan dieksekusi pada September 2024.
Melalui Tim Hukum Pemkab Buru, laporan polisi resmi dilayangkan ke Polda Maluku terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat dalam proses kontrak tersebut.
Sekretaris Tim Hukum Pemkab Buru, Rival Kao, mengatakan laporan itu fokus pada dugaan pelanggaran Pasal 13 UU Tipikor terkait permufakatan jahat dan Pasal 604 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
“LP 39 miliar ini memfokuskan pada substansi Pasal 13 UU Tipikor terkait Permufakatan Jahat dan Pasal 604 KUHP mengenai Penyalahgunaan Wewenang dalam jabatan. Kami tidak bergerak tanpa basis data yang kuat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Bupati Buru bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan KPK, BPK, dan Kejaksaan Agung RI.
Pemkab Buru berharap penyidik Polda Maluku dapat mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan BMHP tahun 2022 agar tidak merugikan keuangan daerah.




































































































