Jakarta, LanggurNews.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020–2022 dilakukan secara sistematis dan telah dirancang sejak awal.
Hal itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Dalam persidangan, saksi ahli IT Profesor Mujiono menyebut terdapat penyimpangan dalam dokumen perencanaan.
Berdasarkan kajian terhadap dokumen awal hingga paparan konsultan terdakwa Ibrahim Arief yang disampaikan melalui pihak Nadiem Anwar Makarim, pengadaan disebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil di sekolah.
“Pada tahap awal terlihat tidak mengarah ke produk tertentu, namun pada tahap review sudah spesifik ke Chrome OS,” kata JPU Roy dalam persidangan.
JPU juga mengungkap temuan lapangan di Pusdatin dan Pustekkom pada 2022 yang menunjukkan perangkat Chrome Device Management (CDM) tidak berfungsi atau tidak dimanfaatkan.
Menurut JPU, kondisi tersebut menunjukkan pengadaan tidak memberi manfaat bagi dunia pendidikan.
Selain itu, ahli keuangan negara dalam persidangan menyebut kerugian negara dalam kasus ini tergolong total loss karena tujuan pemanfaatan barang tidak tercapai.
JPU menilai ketidaksesuaian antara rencana strategis dengan kebutuhan di lapangan memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan secara terstruktur.
Pengadaan yang dilakukan saat pandemi COVID-19 juga dinilai menjadi faktor pemberat dalam pertanggungjawaban pidana.
Dalam sidang itu, JPU turut menyinggung adanya lonjakan harta kekayaan Nadiem Anwar Makarim yang disebut mencapai lebih dari Rp 5 triliun.
Di akhir persidangan, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta.
“Ini pemborosan keuangan negara, negara membayar mahal untuk proyek yang tidak bermanfaat,” tegasnya.
(Kejaksaan Agung/LangggurNews)


































































































