LanggurNews.com | Langgur – Dialog interaktif memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) digelar di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Jumat (1/5/2026).
Kegiatan yang dikemas dalam format multi host podcast ini berlangsung di Gedung RRI Tual, Maluku Tenggara, dengan menghadirkan unsur legislatif, pemerintah, dan serikat buruh.
Dialog tersebut melibatkan Anggota Komisi III DPRD Kota Tual Ali Mardana, Kabid Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Tual M. Afwan Matdoan, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Ichal Yaban, serta Sekretaris II SBSI Rojali Sun.
Mengusung tema refleksi Hari Buruh, forum ini membahas kondisi ketenagakerjaan, penetapan upah minimum, hingga perlindungan pekerja di wilayah Tual dan Maluku Tenggara.
Dalam diskusi terungkap bahwa May Day menjadi momentum penting untuk memperbaiki hubungan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar lebih harmonis dan berkeadilan.
Hal ini dinilai krusial mengingat karakter wilayah yang didominasi sektor informal seperti buruh pelabuhan, nelayan, pekerja toko, dan tenaga honorer.
Para narasumber menyoroti masih adanya kesalahpahaman dalam penerapan upah minimum. Upah Minimum Regional (UMR) disebut kerap diperlakukan sebagai batas maksimal, padahal seharusnya menjadi standar minimum perlindungan pekerja.
Kondisi ini diperparah dengan tingginya biaya hidup di wilayah kepulauan yang menekan daya beli buruh.
Selain itu, banyak pekerja dinilai belum mendapatkan penyesuaian upah berdasarkan masa kerja. Karena itu, penerapan struktur dan skala upah yang adil dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Dari sisi perlindungan sosial, pemerintah menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal dan usaha kecil. Hal ini dinilai penting mengingat tingginya risiko kerja, khususnya di sektor perikanan dan pelabuhan.
Namun demikian, pengawasan ketenagakerjaan diakui masih memiliki keterbatasan, terutama di wilayah kepulauan. Karena itu, peran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dinilai penting, dengan jaminan perlindungan agar pelapor tidak mengalami intimidasi atau pemutusan hubungan kerja.
Dialog juga menyoroti hak normatif pekerja, seperti jam kerja maksimal delapan jam per hari, kewajiban pembayaran lembur, serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus setara satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.
Perlindungan terhadap tenaga honorer dan pekerja perempuan turut menjadi perhatian. Tenaga honorer dinilai tetap berhak atas jaminan sosial, sementara pekerja perempuan tidak boleh mengalami diskriminasi, termasuk pemutusan hubungan kerja karena kehamilan atau melahirkan.
Sebagai penutup, forum menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan buruh memerlukan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Upaya tersebut harus dibarengi dengan peningkatan keterampilan tenaga kerja serta penyelesaian masalah melalui mekanisme dialog dan mediasi.
Kesimpulan dialog mencatat sejumlah persoalan utama, antara lain belum optimalnya penerapan struktur skala upah, rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal, serta lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di wilayah kepulauan.





































































































