LanggurNews.com | Jakarta – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyerahkan dokumen masukan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Dikutip dari https://dewanpers.or.id/ penyerahan dilakukan dalam pertemuan di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam pertemuan itu, Dewan Pers menegaskan pentingnya pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional yang wajib dilindungi negara.
“Karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial,” ujar Komaruddin.
Ia menilai revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, terutama di tengah maraknya penggunaan konten tanpa izin.
Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip fair use secara proporsional.
Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli.
Sementara itu, Supratman menegaskan karya jurnalistik memiliki nilai strategis dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, karya jurnalistik bukan sekadar informasi sekali baca, tetapi aset intelektual bernilai ekonomi.
“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil,” tegasnya.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan hak cipta.
Ia juga menargetkan pembahasan revisi UU Hak Cipta dapat rampung pada tahun ini.
“Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta,” katanya.
Selain itu, pemerintah akan menata ulang sistem lembaga manajemen kolektif (CMO) yang dinilai masih terlalu banyak dan belum tertata.
Dewan Pers turut mengusulkan penguatan pengakuan wartawan sebagai pencipta, serta penegasan cakupan karya jurnalistik yang meliputi tulisan, audio, visual, data, dan grafik.
Kedua pihak sepakat perlindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut kepentingan industri pers, tetapi juga berkaitan dengan kualitas informasi publik dan keberlangsungan demokrasi.
“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” tutup Supratman.






































































































