LanggurNews.com | Namlea – Ketua Komisi II DPRD Buru, Jalil Mukaddar, menegaskan mayoritas koperasi yang berencana beroperasi di kawasan Gunung Botak belum memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama koperasi di ruang rapat DPRD, Rabu (29/4/2026). Dari 10 koperasi yang diundang, hanya sembilan yang hadir.
Hasil evaluasi menunjukkan hanya tiga koperasi yang hampir memenuhi seluruh persyaratan, sementara tujuh lainnya masih memiliki lebih dari tiga syarat yang belum dipenuhi.
“Secara keseluruhan mereka belum layak beroperasi,” kata Mukaddar.
Ia menegaskan Komisi II tidak akan memberi ruang bagi aktivitas koperasi sebelum seluruh ketentuan dipenuhi. Menurutnya, pemaksaan operasional berpotensi memicu konflik dan persoalan hukum.
“Jangan ada aktivitas dulu sebelum semua syarat dipenuhi. Kalau dipaksakan, ini bisa menimbulkan masalah besar, baik dari sisi hukum maupun sosial,” ujarnya.
Mukaddar juga menyoroti keberadaan pihak pendamping koperasi atau “bapak angkat” yang dinilai belum transparan. Hal ini, kata dia, menjadi perhatian karena berkaitan dengan pola pengelolaan dan potensi kepentingan di balik aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Komisi II DPRD Buru berencana memanggil kembali pihak terkait dalam rapat lanjutan untuk mengurai peran dan legalitas pendamping koperasi.
“Kami tidak ingin ada permainan di balik koperasi. Semua harus jelas, terbuka, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Komisi II memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat sebelum memberikan rekomendasi terhadap aktivitas koperasi di Gunung Botak.





































































































