LanggurNews.com | Tanjungpinang – Kuasa hukum Andi Susi Warsih, Dosma Roha Sijabat dan Ilham Arrasyid, menuding Polres Lingga melakukan cacat prosedur dalam penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terkait kasus kepemilikan kayu tanpa dokumen.
Hal itu disampaikan usai sidang terakhir praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (4/5/2026).
“Kami yakin 100 persen, dengan bukti dan saksi yang kami miliki, kami optimistis memenangkan praperadilan ini,” kata Dosma kepada wartawan.
Dosma menilai penyidik Polres Lingga diduga menggiring kliennya ke dalam perkara. Ia menyoroti adanya tindakan yang dinilai tidak wajar selama proses penyidikan.
“Anak buah klien kami dipaksa pergi ke hutan untuk melihat titik koordinat yang seolah-olah menjadi asal kayu tersebut,” ujarnya.
Senada, Ilham Arrasyid menyebut penanganan perkara oleh penyidik hanya berfokus pada aspek formil.
“Kalau formil sudah cacat, tentunya materilnya juga akan cacat,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dalam sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (6/5).
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Ilham.




































































































