LanggurNews.com | Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku melakukan penyegaran birokrasi dengan melantik dua pejabat eselon II untuk memperkuat sektor investasi, perizinan, dan pembangunan kawasan permukiman.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melantik Alwiyah Fadlun Alaydrus sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Nurjanah Yunus sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Maluku.
Pelantikan berlangsung di ruang kerja gubernur di Ambon, Selasa (5/5/2026), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 636 Tahun 2026.
Hendrik mengatakan pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan program prioritas daerah, terutama dalam peningkatan investasi, kemudahan perizinan, dan pengembangan kawasan permukiman di Maluku.
Diketahui, Nurjanah Yunus adalah sebagai birokrat senior di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, diantaranya sebagai Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pariwisata, hingga Staf Ahli Bupati Maluku Tenggara.
Jabatan menterengnya yakni menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara pada masa kepemimpinan Penjabat Bupati Samuel Huwae.
Usai dilantik, Nurjanah menyampaikan rasa syukur atas amanah jabatan barunya melalui unggahan di akun Facebook pribadinya.
“Bismillah. Terima kasih atas ucapan doa dan dukungan Bapak/Ibu/Saudara/i kepada kami atas amanah jabatan baru Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku,” tulis Nurjanah.
Ia mengaku akan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Maluku.
“Insya Allah akan kami emban amanah ini dengan sebaik-baiknya, dengan versi terbaik for Maluku pung bae,” lanjutnya.
Pelantikan Nurjanah dinilai menjadi bukti karier birokrasi yang dibangun melalui integritas dan pengalaman panjang di pemerintahan daerah hingga dipercaya memperkuat jajaran Pemerintah Provinsi Maluku.




































































































