LanggurNews.com | Jakarta – Sidang dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali ditunda di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengatakan penundaan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa. Namun, JPU menegaskan hasil pemeriksaan medis menyatakan Nadiem dalam kondisi sehat.
“Berdasarkan surat rekam medis yang diterima, tim dokter menyimpulkan bahwa secara medis terdakwa dalam keadaan normal dan sehat,” kata Roy kepada wartawan usai sidang.
Roy menjelaskan tim JPU telah mendatangi dokter yang menangani Nadiem di Rumah Sakit Abdi Waluyo untuk memastikan kondisi terdakwa.
Dari hasil konfirmasi itu, Nadiem disebut tidak sedang menjalani pemasangan infus. Meski begitu, kata Roy, terdakwa mengeluhkan sakit di bagian belakang tubuhnya.
Dalam kesempatan itu, JPU juga menyoroti penggunaan perban di tangan Nadiem yang dinilai dapat menimbulkan persepsi seolah-olah terdakwa sedang diinfus.
“Berdasarkan dokumentasi yang kami miliki, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan posisi infus sebelumnya,” ujarnya.
Roy meminta seluruh pihak menjaga etika selama proses persidangan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu opini negatif di masyarakat.
“Kami mengimbau semua pihak tetap menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan norma kepatutan dalam penegakan hukum,” katanya.
Meski menyoroti hal tersebut, JPU memastikan tetap menghormati kondisi kesehatan terdakwa dan tidak memaksakan kehadiran Nadiem di ruang sidang.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek itu dijadwalkan kembali digelar pada agenda berikutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(Kejagung/LN)




































































































