LanggurNews.com | Namlea – Viral video nasi ikan diduga berisi belatung yang menyeret nama Rumah Makan Ayah Atas di Simpang Lima, Namlea, Kabupaten Buru, berujung laporan polisi.
Pemilik rumah makan melaporkan sejumlah pegawai PT Adira Finance Cabang Namlea ke Polres Buru atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan itu dibuat pada Jumat (8/5/2026) melalui tim kuasa hukum pemilik rumah makan, yakni Ulfendri, Hi Adam Hadiba SH MH, Harkuna Litiloly SH, dan Hamin Illa SH.
“Kami melaporkan dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik terkait video nasi ikan belatung yang viral di media sosial,” kata tim kuasa hukum.
Mereka menyebut laporan ditujukan kepada Nurjanah bersama sejumlah pegawai PT Adira Finance Cabang Namlea.
Perkara itu bermula pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIT. Saat itu pihak terlapor datang ke Rumah Makan Ayah Atas sambil membawa dua bungkus nasi ikan dan mengaku menemukan 13 ekor belatung di dalam makanan tersebut.
Namun pihak rumah makan membantah tudingan itu. Mereka mengaku telah memeriksa sisa makanan yang dibawa kembali dan menemukan adanya perkedel jagung di dalam bungkusan.
Padahal, menurut pihak rumah makan, menu nasi ikan mereka tidak pernah disertai perkedel jagung.
“Temuan itu mengindikasikan makanan tersebut sudah bercampur dengan makanan lain sebelum dikomplain kembali,” ujar kuasa hukum.
Selain itu, pihak rumah makan juga menyoroti video yang viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, hanya terlihat seekor belatung.
Kuasa hukum menyebut klien mereka sudah menjalankan usaha rumah makan selama 21 tahun dan selalu menjaga kebersihan makanan. Mereka menilai penyebaran video tanpa klarifikasi telah menggiring opini publik dan merusak nama baik usaha.
Akibat video viral tersebut, omzet rumah makan disebut turun hingga 35 persen.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak rumah makan mengaku telah meminta klarifikasi terbuka kepada pihak yang menyebarkan video. Namun permintaan itu disebut tidak mendapat tanggapan.
“Karena tidak ada itikad baik, klien kami akhirnya memilih melapor ke polisi agar persoalan ini diproses sesuai hukum,” tegas kuasa hukum.
Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik.




































































































