LanggurNews.com | Jakarta – Sidang lanjutan dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membeberkan dugaan adanya “shadow organization” hingga jejak kepentingan bisnis Terdakwa Nadiem Makarim dengan Google sebelum menjabat menteri.
JPU mengungkapkan, sebelum menjadi Menteri Pendidikan, perusahaan milik terdakwa, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), disebut telah memiliki kerja sama bisnis dengan Google Asia Pacific dengan nilai investasi mencapai lebih dari USD 349 juta.
Menurut JPU, kerja sama tersebut mencakup layanan teknologi seperti Google Maps dan Google Cloud yang kemudian berkaitan dengan arah kebijakan digitalisasi pendidikan di kementerian.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa enam bulan sebelum penunjukan resminya, terdakwa diduga telah mendapatkan informasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya,” kata Roy Riady dalam persidangan.
JPU juga menyebut terdakwa membentuk grup WhatsApp yang berisi sejumlah orang di luar instansi pemerintah, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Grup tersebut diduga digunakan untuk menyusun strategi pergantian pejabat organik di kementerian, mengubah anggaran, hingga merancang kebijakan digitalisasi pendidikan.
Setelah resmi menjabat menteri, terdakwa disebut lebih mempercayai organisasi bayangan atau shadow organization serta staf khusus menteri dibanding pejabat struktural resmi di Kemendikbudristek.
Jaksa menilai perkara ini mengarah pada dugaan kejahatan kerah putih atau white collar crime yang dilakukan secara terencana.
Hal itu diperkuat dengan bukti elektronik percakapan yang menunjukkan pembahasan pengadaan Chromebook sudah dimulai sejak Februari 2020, sebelum rapat resmi digelar Mei 2020.
Meski terdakwa membantah adanya kesepakatan awal terkait proyek tersebut, JPU menyebut jejak digital memperlihatkan adanya pembahasan mengenai nilai proyek dan potensi keuntungan yang dapat diberikan pihak Google kepada kementerian.
Selain itu, jaksa juga menyoroti posisi terdakwa sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang disebut memiliki hak suara dominan.
Menurut JPU, terdakwa diduga berupaya menyamarkan perannya melalui struktur kepemilikan saham lainnya.
Dalam persidangan, JPU juga mengungkap adanya keuntungan finansial yang terus mengalir kepada terdakwa melalui pergerakan dan penjualan saham pada periode 2022 hingga 2024 dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
“Terdakwa tidak mampu menunjukkan jumlah lembar saham yang sebenarnya,” ujar Roy Riady.
Jaksa menilai hal itu memperkuat dugaan adanya pengendalian tersembunyi atau directing mind dalam aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook tersebut.
JPU menegaskan seluruh fakta yang diungkap dalam persidangan didasarkan pada alat bukti sah serta bukti elektronik yang disebut tidak dapat dibantah.




































































































