Tual, LanggurNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tual berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Kamis malam (20/3/2025) sekitar pukul 22.10 WIT di kawasan BTN Koperasi, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tual AKBP Adrian S. Y. Tuuk saat menggelar Press Release bersama wartawan di Mapolres setempat, Rabu (16/4/2025).
Kapolres menjelaskan, dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NNW (40), warga Ohoi Ohoira, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Tersangka yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan pengeledahan, dari tubuh Tersangka NNW, polisi berhasil menyita 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram.
Selain itu, ditemukan 1 (satu) unit handphone Vivo Y03 warna biru, lengkap dengan kartu Telkomsel dan dua nomor IME 1-866707075656853 dan IME 2-866707075656846.
“Hanphone itu digunakan oleh tersangka untuk komunikasi transaksi Narkoba,” ujar Kapolres.
Tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini berkas perkara sedang dalam proses kelengkapan administrasi dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya itu, NNW terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Kapolres Tual mengimbau masyarakat agar terus waspada terhadap peredaran narkotika dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Selain NNW, Polres Tual juga mengamankan dua tersangka lainnya di hari yang sama.
Editor : Geraldo






































































































