Tual, 20 Maret 2025 – Dua orang pemuda diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tual.
Keduanya diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 22.34 WIT malam di kawasan BTN Koperasi, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual.
Demikian diungkapkan Kapolres Tual AKBP Adrian S. Y. Tuuk saat menggelar Press Release bersama wartawan di Mapolres setempat, Rabu (16/4/2025).
AKBP Adrian mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (24) dan YGR (21).
“HN merupakan warga BTN Koperasi, Tual. Ia diketahui pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2023 dan telah menjalani hukuman selama satu tahun di Lapas Kelas IIB Tual. Sementara itu, YGR juga merupakan warga BTN Koperasi, Tual,” ungkap AKBP Adrian.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yaitu empat sachet plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, dengan total berat sekitar 0,77 gram, satu botol plastik yang dilapisi isolasi ban warna hitam, dan satu unit handphone Samsung Galaxy A04e warna pink, lengkap dengan SIM Card Telkomsel dan nomor IMEI yang telah dicatat penyidik
“Hanphone para tersangka yang disita itu mereka ggunakan untuk komunikasi transaksi Narkoba,” ujar Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuataannya, para tesangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta dnda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres Tual.
Editor : Geraldo Leisubun






































































































