Jakarta, LanggurNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (27/5), saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP Tahun 2024 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Penghargaan tersebut didasarkan pada Opini WTP atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan 84 dari 86 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2024 yang juga meraih opini WTP.
Dua LKKL yang mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)—yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia—tidak berdampak material terhadap kewajaran keseluruhan LKPP.
“Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah pelaporan kinerja yang terintegrasi dalam Catatan atas LKPP (CaLK) yang masih perlu diperkuat dari sisi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan,” jelas Isma Yatun.
BPK menilai LKPP 2024 disusun secara material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, diungkapkan secara memadai, dan didukung sistem pengendalian intern yang efektif.
Dalam pidatonya, Ketua BPK menegaskan pentingnya mengawal belanja negara di tengah tekanan fiskal, agar benar-benar memberi dampak nyata kepada masyarakat.
BPK mendorong pengalihan belanja yang kurang produktif menjadi belanja prioritas, sejalan dengan visi pembangunan nasional Asta Cita yang dituangkan dalam RPJMN 2025–2029.
Program-program strategis seperti Makan Bergizi Gratis dan Swasembada Pangan menjadi perhatian utama untuk diawasi implementasinya.
IHPS II Tahun 2024 yang disampaikan ke DPR merangkum 511 LHP, yang terdiri dari 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja, dan 268 LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Selama Semester II Tahun 2024, BPK mencatat penyelamatan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun, dan penghematan subsidi/PSO/kompensasi tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun.
Rekomendasi BPK dalam IHPS II 2024 mencakup penataan kuota jamaah haji, verifikasi dan validasi data penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar dan KIP Kuliah, serta evaluasi kebijakan menuju pencapaian target pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK Budi Prijono, Anggota III BPK Akhsanul Khaq, serta para pimpinan dan anggota DPR.
(Humas BPK RI/LanggurNews)






































































































