Jakarta, LanggurNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Penyerahan dilakukan di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (28/5) dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai.
Wakil Ketua BPK, Budi Prijono, menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPP 2024 telah diselesaikan sesuai tenggat waktu setelah menerima laporan unaudited dari pemerintah pada 21 Maret 2025. Hasilnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2024.
Selain LKPP, BPK juga memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL).
Sementara itu, dua LKKL mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun tidak berdampak material terhadap keseluruhan LKPP.
Meski capaian tersebut positif, BPK mencatat dua isu penting yang perlu menjadi perhatian, yaitu Laporan pemanfaatan dan sisa dana Transfer ke Daerah (TKD) yang belum lengkap, dan Pertanggungjawaban hibah kepada KPU dan Bawaslu untuk Pilkada Serentak 2024 yang dinilai belum memadai.
“Pemeriksaan LKPP bukan hanya rutinitas tahunan, tapi bagian dari komitmen konstitusional dalam memastikan APBN dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Budi Prijono.
Budi juga menekankan bahwa pengawasan BPK saat ini telah sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029. Hal ini diperkuat dengan lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang membawa paradigma baru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam IHPS II Tahun 2024, BPK mencatat sebanyak 511 Laporan Hasil Pemeriksaan, terdiri dari 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja, dan 268 LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Khusus untuk sektor pemerintah daerah dan BUMD, tercatat 329 LHP, termasuk 47 LHP Kinerja tematik terkait Prioritas Nasional 6 (PN6), yaitu pembangunan lingkungan hidup.
Selama semester II 2024, BPK mengungkapkan potensi kerugian keuangan negara dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun. Selain itu, koreksi atas subsidi, PSO, dan kompensasi tahun 2023 berhasil menghemat pengeluaran negara hingga Rp1,09 triliun.
“Selama proses pemeriksaan, telah dilakukan pengembalian dana sebesar Rp1 triliun ke kas negara, daerah, atau badan lainnya,” tambah Budi.
Dua daerah dengan penyetoran atau penyerahan aset terbesar adalah Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Jawa Timur.
Wakil Ketua BPK menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin dengan DPD RI. Kolaborasi ini dinilai menjadi pondasi penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara melalui pemeriksaan yang independen dan berkualitas.
Turut hadir dalam agenda ini, Anggota III BPK Akhsanul Khaq, sejumlah Anggota DPD RI, serta para pejabat tinggi madya di lingkungan BPK.
(Humas BPK RI/LanggurNews)






































































































