Tual, LanggurNews.com – Kapolres Tual AKBP Adrian S. Y. Tuuk menegaskan kasus penyelundupan 13.810 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi yang digagalkan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tual, bukan menjadi kewenangan Polres Tual.
Kapolres menjelaskan, setelah diteliti, lokasi penangkapan dua kapal nelayan pengangkut sopi tersebut berada di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara (Malra).
“TKP penangkapan bukan di wilayah Polres Tual, melainkan di Maluku Tenggara. Karena itu, kasus sudah kami limpahkan ke Polres Malra, termasuk kapal dan para pelakunya,” tegas Kapolres di Tual, Selasa (16/9/2025).
Sebelumnya, Lanal Tual berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sopi dari Kepulauan Tanimbar. Ribuan liter sopi itu diamankan dari KM El Shaday dan KM Bersyukur, masing-masing dinakhodai Erol Warluka dan Ence Wahelatoa.
Dalam press release di Mako Lanal Tual, Selasa (9/9/2025), Komandan Lanal Tual Kolonel Laut (P) Hananto Dwi P. mengungkapkan, miras tersebut diamankan dari dua kapal nelayan, KM El Shaday dan KM Bersyukur, dengan masing-masing nakhoda Erol Warluka dan Ence Wahelatoa.
Miras hasil sitaan itu langsung dimusnahkan oleh para petinggi di dua daerah ini diantaranya Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra), Wakil Wali Kota Tual, Kapolres Tual, Kapolres Malra, Ketua DPRD Kota Tual, Ketua DPRD Malra, Dansat Brimob serta unsur Forkopimda lainnya.
Danlanal Tual juga telah menyerahkan berkas perkara ke Polres Tual setelah penandatanganan berita acara.
Terkini, penanganan kasus yang menjadi obrolan menarik warga di ruang-ruang publik itu telah dilimpahkan ke Polres Malra.
Kepada wartawan, Kapolres Tual membenarkan bahwa berkas kasus dimaksud.
Kapolres Adrian menilai seharusnya berkas sejak awal langsung dilimpahkan ke Polres Malra sesuai wilayah hukum.
Koordinat penangkapan kedua kapal berada di 05°42’301” S – 132°48’722” E dan 05°42’875” S – 132°47’798” E, tepatnya di perairan Pulau Meti Dar, Kabupaten Maluku Tenggara.
“Seharusnya sejak awal berkas kasus ini langsung diserahkan ke Polres Maluku Tenggara, bukan ke kami. Silahkan teman-teman wartawan kalau mau tanya terkait penanganan kasus ini termasuk kapal, pelaku maupun barang buktinya ke Polres Malra karena ini menjadi kewenangan mereka,” tegas Kapolres Adrian.
Editor : Geraldo Leisubun






































































































