Namlea, LanggurNews.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea menyoroti aktivitas perusahaan CV Masrah Indah yang diduga telah merusak ratusan hektar hutan mangrove di kawasan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, dengan mengalihfungsikan area tersebut menjadi tambak ikan.
Dalam siaran pers yang diterima media ini, Ketua HMI Cabang Namlea, Abdullah Fatsey, menilai kegiatan eksploitasi yang dilakukan perusahaan tersebut menunjukkan indikasi pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan tata ruang wilayah.
Menurutnya, CV Masrah Indah diduga sudah beroperasi jauh sebelum diterbitkannya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada tahun 2023.
“Seluruh aktivitas yang dilakukan sebelum adanya dokumen PKKPR tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Abdulla Fatsey, Minggu sore (19/10/2025).
Fatsey juga menambahkan, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pelepasan kawasan hutan mangrove menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di lokasi kegiatan perusahaan tersebut.
“Artinya, secara hukum wilayah tersebut masih berstatus kawasan hutan. Setiap aktivitas eksploitasi di atasnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan kehutanan dan lingkungan hidup,” tegasnya.
HMI Namlea mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera meninjau langsung lokasi kegiatan CV Masrah Indah, sekaligus menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem mangrove di Teluk Kaiely.
Fatsey menegaskan, hutan mangrove di kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung garis pantai, penahan abrasi, serta habitat berbagai biota laut. Karena itu, ia meminta agar seluruh kegiatan komersial yang tidak berizin dan merusak lingkungan segera ditindak tegas.






































































































