Jakarta, LanggurNews.com | Sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap indikasi praktik monopoli sejak awal proses pengadaan.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan sejumlah pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di antaranya saksi dari Tim Pokja, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, serta Direktur Advokasi LKPP Aris Supriyanto.
JPU Roy Riadi menyatakan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, pihak kementerian diduga telah mengundang pabrikan tertentu sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Undangan tersebut disebut ditujukan kepada produsen yang memiliki spesifikasi Chrome OS untuk memastikan kesiapan produksi.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi pengondisian yang mengarah pada praktik monopoli,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.
Selain itu, terungkap pula bahwa pada tahun 2020 hingga 2021, penentuan harga pengadaan Chromebook dilakukan oleh pihak kementerian bersama prinsipal tanpa melibatkan LKPP. Kondisi tersebut berdampak pada tingginya harga pengadaan.
“Pada 2022 sempat dilakukan konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif,” kata Roy.
Namun, upaya tersebut disebut tidak berjalan optimal. Para prinsipal menolak membuka rincian pembentukan harga dengan alasan rahasia perusahaan.
Akibatnya, harga pengadaan tetap tinggi dan dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi keuangan negara.
JPU juga mengungkap bahwa dampak penyimpangan pengadaan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara akibat dugaan penggelembungan harga, tetapi juga menimbulkan persoalan di lapangan.
Sejumlah unit Chromebook dilaporkan bermasalah, bahkan seorang saksi bernama Bambang disebut mengalami tekanan psikologis hingga jatuh sakit setelah mengetahui adanya prosedur yang tidak sesuai, termasuk pengarahan penggunaan sistem Chrome OS tanpa kajian teknis yang memadai.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
(Kejaksaan Agung/LN)






































































































