Maluku Tenggara, LanggurNews.com | Aparat Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap pelaku pembakaran bangunan yang sementara dibangun untuk dijadikan mushola di Ohoi Hako dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, dalam press release pada Jumat (20/2/2026) menjelaskan bahwa pelaku berinisial S.R. alias Soleh telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sebelumnya beberapa kali melarang pembangunan mushola sementara yang rencananya akan digunakan pada bulan Ramadhan.
Namun, warga tetap melanjutkan pembangunan.
Diduga karena kesal, tersangka mendatangi lokasi dengan membawa tiga jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM). BBM tersebut disiramkan ke lantai bangunan yang terbuat dari papan dan dilapisi karpet, kemudian tersangka melempar botol berisi BBM yang telah dibakar ke dalam bangunan.
Akibatnya, bagian belakang bangunan terbakar. Warga Ohoi Hako yang mengetahui kejadian tersebut segera melakukan pemadaman sehingga api tidak menjalar ke seluruh bangunan.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Tim gabungan Satreskrim Polres Malra bersama Polsek Kei Besar Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada siang di hari yang sama.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pada Kamis (19/2/2026), S.R. alias Soleh resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum.
Tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polres Malra menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang dan selama bulan Ramadhan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas di wilayah tersebut.





































































































