Jakarta, LanggurNews.com | Dewan Pers mencatat tahun 2025 sebagai tahun yang penuh tantangan bagi dunia pers Indonesia. Isu-isu mengenai kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalis, dan keberlanjutan ekonomi media menjadi persoalan utama yang perlu perhatian serius seluruh pihak.
Tantangan pertama yang dihadapi adalah ancaman terhadap kemerdekaan pers. Beberapa peristiwa sepanjang 2025, seperti perampasan dan penghapusan rekaman video wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember, menunjukkan adanya hambatan terhadap pekerjaan jurnalistik.
Dilansir dari www.dewanpers.or.id, Dewan Pers juga menyesalkan penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait bencana, yang dilakukan secara mandiri karena khawatir disalahgunakan pihak lain.
Dewan Pers menyoroti pernyataan sejumlah pejabat negara yang meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana, seperti pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Dewan Pers mencatat adanya kekerasan terhadap wartawan, termasuk pemukulan terhadap wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, serta teror kepala babi dan tikus terpotong terhadap wartawan Tempo.
Komaruddin Hidayat mengingatkan bahwa kekerasan terhadap wartawan menciptakan efek gentar dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 menunjukkan skor 69,44, yang mencerminkan kemerdekaan pers Indonesia berada dalam kategori “cukup bebas”. Meskipun ada peningkatan tipis dibandingkan tahun 2024, skor ini masih lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dewan Pers terus berupaya melindungi wartawan dari pemidanaan dengan menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan ahli dalam berbagai kasus hukum.
Dewan Pers juga merilis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers yang diluncurkan pada 24 Juni 2025 untuk memperkuat perlindungan wartawan. Mekanisme ini akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi penanganan kasus keselamatan wartawan.
Pada 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat, mayoritas terkait media siber. Isu utama dalam pengaduan tersebut meliputi pelanggaran prinsip “cover both sides”, judul clickbait, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian.
Dewan Pers menyelesaikan 925 kasus pengaduan melalui berbagai mekanisme, termasuk risalah dan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, Dewan Pers melaksanakan 145 kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dengan total 14.647 wartawan tersertifikasi.
Dewan Pers juga merampungkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.
Dewan Pers mencatat tekanan besar pada ekonomi media Indonesia, akibat disrupsi digital, penurunan belanja iklan, dan perubahan algoritma platform digital. Lebih dari 800 pekerja media mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 2024 hingga Juli 2025.
Dewan Pers mendorong dialog dengan pemerintah dan mengupayakan solusi jangka panjang melalui inisiatif Dana Jurnalisme Indonesia, revisi Undang-Undang Hak Cipta, serta upaya memperkuat persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers.
Dewan Pers menegaskan tiga tantangan utama yang perlu diperhatikan pada tahun-tahun mendatang: menjaga kemerdekaan pers dari ancaman kekerasan dan kriminalisasi, meningkatkan profesionalisme wartawan dan media, serta memastikan keberlanjutan ekonomi media di tengah perubahan ekosistem digital.
Di akhir tahun, Dewan Pers menganugerahkan Anugerah Dewan Pers 2025 kepada H M Jusuf Kalla (Tokoh Perdamaian dan Kemanusiaan), almarhum Jakob Oetama (Tokoh Pers), dan Muhammad Rifky Juliana (Sosok Wartawan Tangguh).
Dewan Pers mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.






























































































