Namlea, LanggurNews.com – Sebanyak 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, wajib mematuhi serangkaian aturan teknis dan perizinan yang ketat.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Gunung Botak, Dr. Djalaludin Salampessy, untuk memastikan pengelolaan tambang yang berkelanjutan, legal, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Penegasan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan antara Satgas dengan para ketua koperasi di Kantor Bupati Buru pada Selasa (2/11/2025).
Berikut adalah poin-poin utama aturan yang wajib diikuti:
Penetapan dan Patok Wilayah Kerja:
Setiap koperasi harus segera menetapkan koordinat wilayah kerja seluas 10 hektare. Area tersebut akan dipatok secara resmi dan menjadi satu-satunya lokasi yang sah untuk kegiatan pertambangan.
“Koordinat tiap 10 hektare harus ditetapkan dan dipatok. Area itulah yang dikelola koperasi,” tegas Salampessy.
Kepatuhan Operasional dan Lingkungan:
Seluruh aktivitas pendukung, terutama penggunaan bahan kimia dan prosedur operasional lainnya, wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Tanggung Jawab Sosial dan Ekonomi:
Koperasi harus berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat lokal. Sistem perekrutan tenaga kerja harus sejalan dengan Rencana Tata Ruang (RTR), dan semua kewajiban perpajakan serta aturan lainnya wajib dipatuhi.
Salampessy menambahkan, seluruh arahan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden serta selaras dengan arahan dari Kapolda, Pangdam, dan Pemerintah Provinsi Maluku. Tujuannya adalah untuk mengelola sumber daya alam secara logis dan bertanggung jawab.
“Menjaga keberlanjutan lingkungan dan memaksimalkan manfaat sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utama,” tutupnya.






































































































