Langgur, LanggurNews.com | Seorang pemuda berinisial MB alias Musa dibekuk aparat Polres Maluku Tenggara (Malra) setelah kedapatan mengancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam saat malam Tahun Baru 2026.
Pelaku diamankan di kawasan landmark Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kei Kecil.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi mengatakan peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, saat personel kepolisian tengah melakukan pengamanan pergantian tahun.
“Anggota patroli menerima informasi adanya seorang pemuda dalam keadaan mabuk menghadang dan mengancam pengguna jalan dengan senjata tajam,” kata AKBP Rian Suhendi saat konferensi pers di Mapolres Malra, Jumat (1/1/2026), didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati MB alias Musa tengah melakukan aksinya sambil menggenggam sebilah pisau berbentuk sangkur. Polisi langsung membekuk pelaku dan mengamankan senjata tajam tersebut.
“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, MB alias Musa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membawa dan memiliki senjata tajam secara ilegal.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kapolres menegaskan Polres Maluku Tenggara akan terus konsisten menegakkan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama terhadap tindak kekerasan yang melibatkan senjata tajam.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam ilegal karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Polisi juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk menekan peredaran minuman keras yang dinilai menjadi salah satu pemicu utama tingginya aksi kekerasan di Kabupaten Maluku Tenggara.






























































































