Jakarta, LanggurNews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjajaki penguatan kerja sama strategis dalam peliputan perkara peradilan serta edukasi hukum kepada publik menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 di Banten.
Mengutip dari website www.pwi.co.id, kerja sama tersebut dinilai penting seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap proses dan putusan peradilan.
Hal itu mengemuka dalam audiensi antara Pengurus PWI Pusat dan pimpinan Mahkamah Agung yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta, Senin (22/12/2025) lalu.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat Zulmansyah Sekedang mengatakan sejak awal berdiri PWI menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan sebagai fondasi utama profesi jurnalistik, yang sejalan dengan mandat Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman.
“PWI adalah organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. Tujuan kami setia kepada kebenaran dan keadilan, yang tentu sejalan dengan Mahkamah Agung,” kata Zulmansyah.
Ia menilai isu hukum merupakan persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, menurut dia, dibutuhkan sinergi yang lebih kuat dan berkelanjutan antara pers dan lembaga peradilan, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga hingga pengadilan di daerah.
Zulmansyah berharap kerja sama tersebut dapat diwujudkan secara lebih sistematis, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan peliputan persidangan agar pemberitaan hukum semakin berimbang dan mencerahkan publik.
Ia juga menyampaikan rencana PWI untuk memformalkan kerja sama tersebut melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditargetkan ditandatangani pada peringatan HPN 9 Februari 2026 di Serang, Banten.
Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai kemitraan dengan insan pers memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik terhadap proses peradilan.
Dalam menjalankan tugas kehakiman, Sunarto menegaskan bahwa Mahkamah Agung berpegang pada tiga prinsip utama, yakni *head*, *hand*, dan *heart* atau akal, tindakan, dan nurani.
“Keadilan harus dijaga secara nalar, tindakan, dan hati. Pertanggungjawaban hakim bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Tuhan,” ujarnya.
Sunarto menambahkan terdapat banyak aspek yang dapat disinergikan antara Mahkamah Agung dan insan pers. Untuk itu, MA membuka peluang penunjukan *liaison officer* dari masing-masing pihak guna mengawal dan menindaklanjuti rencana kerja sama tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial H. Suharto, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran media dalam mengedukasi masyarakat mengenai mekanisme persidangan secara proporsional dan bertanggung jawab.
Ia menyoroti perlunya pemahaman publik mengenai perbedaan sidang terbuka dan sidang tertutup, serta karakteristik perkara tertentu seperti kasus anak dan perceraian yang memiliki batasan publikasi demi perlindungan hukum.
“Media memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat dengan tetap memperhatikan etika dan prinsip perlindungan,” kata Suharto.
Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung, antara lain Panitera MA Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Hakim Agung sekaligus Juru Bicara MA Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., serta Kepala Badan Urusan Administrasi MA Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.
Dari pihak PWI Pusat hadir Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu; Wakil Ketua Bidang Kemitraan dan Kerja Sama Amy Atmanto dan Kadirah; Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Novrizon Burman; Wakil Ketua Departemen Hukum Aiman Wicaksono; Ketua Departemen Litbang Akhmad Sefudin; Wakil Ketua Departemen Litbang Jimmy Endey; Direktur Satgas Anti Hoaks Insan Kamil; serta Wakil Ketua Departemen Humas Akhmad Dani dan B. Hersunu.
Di akhir pertemuan, Zulmansyah berharap audiensi tersebut menjadi langkah awal menuju kolaborasi yang lebih terstruktur antara PWI dan Mahkamah Agung guna memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat.






























































































