Namlea, LanggurNews.com | Dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Buru tahun 2024 senilai Rp 33 miliar menuai sorotan.
Mollucas Corruption Watch (MCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan mengusut kasus tersebut, termasuk pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru.
Direktur MCW Ahmad Belasa menilai kasus ini harus ditangani secara serius karena diduga melibatkan praktik korupsi secara berjamaah.
Dampaknya pun dinilai luar biasa, salah satunya peristiwa pembakaran kantor KPU Buru yang terjadi di tengah polemik dana hibah Pilkada.
“Ini bukan kasus biasa. Ada dugaan korupsi berjamaah, ada mens rea atau niat jahat, bahkan kuat dugaan adanya konspirasi jahat di balik pembengkakan dana hibah Pilkada Buru 2024,” kata Ahmad Belasa kepada wartawan di Namlea, Rabu (14/1/2026).
Belasa menjelaskan, dana hibah Pilkada yang semula disepakati DPRD Kabupaten Buru sebesar Rp 22 miliar, justru berubah menjadi Rp 33 miliar setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilakukan di Jakarta.
Perubahan nilai tersebut dinilai janggal dan memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran.
“Motif pembakaran kantor KPU Buru patut diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti terkait penggunaan dana Rp 33 miliar itu,” tegasnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Rifqi meminta agar pembakaran kantor KPU Buru diusut tuntas serta mendesak KPU RI segera melakukan audit menyeluruh.
Sikap serupa disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Lang Lang Buana. Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana hibah Pilkada Buru tahun 2024.
Menurut Belasa, dugaan keterlibatan dalam kasus ini tidak hanya mengarah pada Penjabat Bupati dan KPU, tetapi juga sekretaris serta komisioner KPU Kabupaten Buru. Ia meragukan jika hanya bendahara yang menikmati aliran dana tersebut.
“Ini berjamaah, bukan perorangan. Sulit dipercaya kalau hanya bendahara yang mencicipi Rp 6 sampai Rp 7 miliar,” ujarnya.
MCW menilai dugaan korupsi dana hibah Pilkada Buru berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belasa menegaskan, kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi hal mutlak.
MCW pun menantang KPK dan Kejagung untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari pengusutan dugaan korupsi, penangkapan pelaku pembakaran kantor KPU, hingga audit investigatif dana hibah Pilkada.
“Kami menuntut Kejagung RI dan KPK RI segera bertindak,” pungkas Belasa.





























































































