Tual, LanggurNews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Resmob Polres Tual bergerak cepat menangkap pelaku pencurian yang meresahkan warga desa Fiditan, Kota Tual.
Kasus ini terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 04.30 WIT.
Pelaku, berinisial SR alias E, berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah korban dengan membawa gunting sebagai alat untuk melancarkan aksinya.
Sesampainya di lokasi, pelaku mencongkel jendela bagian belakang rumah korban, lalu masuk ke kamar dan mengambil dua unit smartphone milik korban sebelum melarikan diri.
Berkat rekaman CCTV, tim Resmob Polres Tual berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada pukul 15.00 WIT, petugas melakukan penangkapan di kediaman pelaku di desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara.
Dari lokasi, tim mengamankan dua unit smartphone bermerek Oppo dan satu buah gunting sebagai barang bukti.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana atas tindak pidana pencurian.
Saat ini, Salim SR sudah diamankan di Mako Polres Tual untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, SR memang kerap melakukan aksinya, namun sayangnya belum tertangkap tangan oleh warga setempat.




























































































