
Langgur, LanggurNews.com – Kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran, tentu dirasakan oleh seluruh tingkatan pemerintahan dari pusat sampai daerah.
Tidak terkecuali di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra), hal itu harus dilaksanakan.
Untuk itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Malra segera lakukan efisiensi anggaran.
Demikian ditegaskan Bupati Muhamad Thaher Hanubun saat apel bersama sejumlah OPD dan SKPD yang dipusatkan di halaman bekas kantor Bupati, Senin (10/3/2025).
Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam turut hadir dalam kegiatan yang beberapa jam sebelumnya juga telah dilaksanakan untuk beberapa OPD lainnya di aula RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
Bupati Hanubun mengungkapkan, Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nmor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SE tanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
“Dinas Perikanan, Pariwisata, Pemadam Kebaran, Bapenda, dan BKPSDM, harus cepat. Hari ini terakhi untuk melakukan efisiensi itu. Kalau tidak ada maka Pak Wakil Bupati bersama Plt Sekda dan tim Bappelitbangda langsung saja melakukan efisiensi kalau sampai saat ini belum disampaikan kepada ke Bappeda atau Sekda,” kata Bupati.
Diketahui, OPD-OPD diberikaan batas waktu hingga sore ini. Jika tidak melakukan efisiensi maka akan dicoret.
“Jadi pak Wakil Bupati, Plt Sekda dan Bappelitbangda, malam ini sudah harus melakukan penyesuaian. Kalau dari dinas terlambat menyampaikan maka coret saja, karena tidak terlalu penting juga,” tegas Bupati Hanubun.
“Yang penting misalnya ada anggaran DAU Peruntukan dipakai untuk kegiatan lain, itu tidak boleh. Harus dikembalikan. Jadi mungkin saja ada dinas-dinas yang sudah terlanjur dikasih anggaran dari DAU Peruntukan, dikembalikan, baru dikurangi 50% dari belanja, terutama biaya perjalanan. Pak Wakil Bupati mohon supaya ini diperhatikan,” ujar Bupati menambahkan.
Bupati mengungkapkan, Plt Sekda telah mengeluarkan SE tanggal 24 Maret 2025 yang pada pokoknya antara lain membatasi belanja seremonial.
“Yang biasa katong (kita) jalan itu sudah dibatasi. Percetakan, publikasi dan seminar sudah harus dihapus. Untuk itu, Plt Sekda nanti kegiatan-kegiatan dari dinas gunakan saja aula kantor bupati, jangan tempat lain,” tandas Bupati.
Selain itu, ada pula pembatasan belanja honorarium, pemberlakuan efisiensi belanja operasional dan non operasional.
Mengurangi belanja yang bersifat mendukung dan tidak memiliki output yang tidak terukur, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar OPD.
“Jangan marah, karena ini instruksi Presiden, katong (kita) harus ikut. Jadi pak Plt Sekda dan Bappelitbangda supaya tidak ada bagi rata sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan efisiensi. Langsung dilakukan pemotongan saja. Kalau sore ini tidak ada dinas yang melaporkan maka langsung saja diptong,” tegas Bupati Hanubun.
Efisiensi belanja ini, lanjut Bupati, akan dialihkan pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan dan prioritas lainnya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
”Kita punya pengalaman waktu pandemi Covid-19, kita TPID terbaik. Untuk Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, NTT itu kita juaranya dua kali berturut-turut 2020-2021. Tapi yang dilaporkan oleh BPS itu atas nama Kota Tual. Akhirnya Kota Tual dapat hadiah 30 miliar, katong (kita) seng (tidak) dapat, padahal katong yang berhasil untuk menekan inflasi,” tukasnya.
Editor : geraLdo




































































































