Langgur, LanggurNews.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) resmi mencabut beberapa keputusan terkait penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) dan pemberhentian pejabat eselon III yang sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Hal ini disampaikan Bupati Maluku Tenggara (Malra) Muhamad Thaher Hanubun saat apel bersama sejumlah Organisasi Perangkat daerah (OPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Langgur, Senin (10/3/2025).
Dalam pernyataannya, Bupati Hanubun mengungkapkan bahwa akibat dari keputusan-keputusan yang tidak prosedural tersebut, peringkat daerah di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengalami penurunan drastis.
“Kemarin saya sudah sampaikan di paripurna DPRD, kita lagi anjlok di KemenpanRB karena tidak prosedural dari sisi administrasi yang dilakukan sebelumnya,” kata Bupati Hanubun yang didampingi Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam.
Dari sisi administrasi, menurut Bupati, kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita sebelumnya memiliki kategori baik dalam NSPK yang diberikan oleh BKN. Namun, karena keputusan yang tidak sesuai prosedur, kini peringkat kita sangat rendah dan bahkan terancam tidak akan dilayani dalam urusan kepegawaian,” ungkap Bupati Hanubun.
Pemkab Malra dalam hal ini carataker Bupati sebelumnya telah beberapa kali dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait kebijakan ini, tetapi tidak ditindaklanjuti. Akibatnya, penilaian NSPK dari BKN terhadap daerah ini anjlok menjadi nol (zero).
Padahal, sebelumnya Pemkab Malra telah berusaha memaksimalkan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang sebelumnya berhasil mendapatkan nilai B setelah sebelumnya hanya berada di kategori C.
Namun, dengan adanya pengangkatan pejabat yang tidak melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), situasi semakin memburuk.
“Yang namanya caretaker, jika ingin mengangkat seseorang, harus berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Tapi dalam hal ini, prosedur itu tidak dilakukan,” sesalnya.
Lebih lanjut, Bupati Hanubun juga menyayangkan dugaan adanya keterlibatan beberapa pihak, termasuk alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), dalam kebijakan justru memperburuk kondisi birokrasi daerah.
Guna mengatasi permasalahan ini, Plt Sekretaris Daerah bersama Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diminta segera menyusun laporan klarifikasi serta mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan arahan BAKN.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Malra juga telah mengirimkan surat resmi ke BAKN pasca pelantikan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kedepan, Bupati Hanubun menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang kembali demi menjaga kualitas tata kelola pemerintahan dan menghindari sanksi administratif yang dapat merugikan daerah.
Editor : geraLdo



































































































