Tual, LanggurNews.com – Tersangka kasus Narkotika berinisial NNM saat ini tengah menjalani proses hukum.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tual berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Kamis malam (20/3/2025) sekitar pukul 22.10 WIT di kawasan BTN Koperasi, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual. Salah satu tersangka yakni NNW (40).
Hal itu diungkapkan Kapolres Tual AKBP Adrian S. Y. Tuuk saat menggelar Press Reease bersama wartawan di Mapolres setempat, Rabu (16/4/2025).
Tersangka dikenakan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 112 tentang kepemilikan narkotika (kategori penjual) dan Pasal 127 sebagai pengguna, sebagaimana tercantum dalam surat penahanan.
Kepada media ini, kuasa hukum tersangka NNM, Lopianus Yonias Ngabalin, SH menjelaskan sejak awal dirinya telah mendampingi proses pemeriksaan dan saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Pendampingan sudah kami lakukan sejak tahap pertama pemeriksaan oleh penyidik. Sekarang berkas sudah di tangan Jaksa. Kalau dianggap lengkap, maka akan dinyatakan P-21 dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan. Tapi jika belum, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk, dan kami akan kembali dampingi klien untuk pemeriksaan tambahan,” ujar Lopianus.
Pengacara muda yang cerdas ini menegaskan bahwa proses persidangan akan menjadi ruang pembuktian terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Pada prinsipnya, kami akan membuktikan di persidangan apakah unsur-unsur pidana yang dituduhkan memang terpenuhi atau tidak. Penyidik pasti bekerja profesional, begitu juga kami sebagai penasehat hukum,” tambahnya.
Pihaknya juga menyiapkan langkah pembelaan dalam sidang, apabila tuduhan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.
“Jika dalam persidangan tidak terbukti, kami akan ajukan pleidoi untuk putusan bebas. Itu sah secara hukum dan diatur dalam Pasal 191 KUHAP,” tegasnya.
Namun, apabila unsur pidana terbukti berdasarkan keterangan saksi dan bukti lainnya, maka pihak kuasa hukum akan mengajukan permohonan keringanan hukuman.
“Apapun keadaannya, tersangka tetap manusia biasa yang memiliki istri dan anak yang mmenjadi tanggungannya. Ini adalah orientasi pembelaan kami di dalam persidangan nanti, dan tentu ini juga akan menjadi pertimbangan Hakim dalam penjatuhan hukuman nantinya,” pungkas Lopianus.
Editor : Geraldo Leisubun






































































































