Jakarta, LanggurNews.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi besar-besaran dalam ekspor crude palm oil (CPO).
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp14,3 triliun.
Penetapan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Selasa (10/2/2026).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan mendalam.
“Penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026) malam.
Sebelas tersangka tersebut berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta.
Dari unsur pemerintah, tersangka antara lain LHB selaku pejabat di Kementerian Perindustrian, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT, serta MZ selaku ASN di Kantor Bea Cukai Pekanbaru.
Sementara dari pihak swasta, penyidik menetapkan ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR yang merupakan direktur maupun pengendali sejumlah perusahaan di sektor kelapa sawit.
Penyidik menjelaskan, kasus ini berawal dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO sejak 2020 hingga 2024 melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan rekayasa klasifikasi ekspor. CPO berkadar asam tinggi diduga sengaja diklasifikasikan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan HS Code 2306, sehingga bisa diekspor tanpa tunduk pada pembatasan ekspor CPO.
“Modus ini dilakukan untuk menghindari kewajiban DMO serta mengurangi atau menghindari pembayaran bea keluar dan pungutan sawit,” ujar penyidik.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat agar proses administrasi dan pengawasan ekspor berjalan mulus meski menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kehilangan penerimaan dalam jumlah besar.
Kerugian keuangan negara masih dihitung oleh auditor, namun estimasi sementara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, terutama dari kegiatan ekspor beberapa grup perusahaan pada periode 2022–2024.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, baik primer maupun subsidiair, sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Kejaksaan Agung menahan seluruh tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(Kejaksaan Agung/LanggurNews)






































































































