Jakarta, LanggurNews.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membongkar sejumlah fakta hukum dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pres rilis Puspenkum Kejagung yang diterima kedia ini menyebutkan, sidang dengan terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Roy menyebut fakta yang terungkap dari keterangan saksi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta para prinsipal bertolak belakang dengan narasi yang selama ini berkembang ke publik.
Salah satu temuan utama adalah adanya kemahalan harga yang tidak terkendali dalam pengadaan Chromebook periode 2020–2022.
Pada 2020, metode e-katalog onlineshop atau marketplace membuat harga sepenuhnya ditentukan oleh penyedia tanpa kontrol yang memadai.
Menurut JPU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan negosiasi harga. Namun kewenangan tersebut tidak dijalankan sehingga harga pengadaan melambung.
“Ketidakteraturan harga ini berlanjut pada 2021 meski metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP), karena pembentukan harga tetap didominasi penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP,” kata Roy di persidangan.
Pada 2022, transparansi harga kembali terhambat dengan alasan kerahasiaan perusahaan. Para prinsipal disebut enggan membuka data pembentukan harga sebenarnya.
Padahal, JPU menemukan dokumen perjanjian kerja sama, termasuk pada prinsipal ZyrexIndo, yang menyatakan kerahasiaan tidak berlaku jika diminta otoritas pemerintah atau untuk kepentingan publik sesuai aturan perundang-undangan.
“Ketiadaan data pembentukan harga dan tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek mengakibatkan harga melonjak hingga di atas Rp6 juta per unit,” ujar Roy.
JPU juga menegaskan klaim bahwa harga e-katalog berada di bawah harga pasar tidak sesuai fakta. LKPP menyatakan harga tersebut hanya berdasarkan survei marketplace, bukan pembentukan harga yang transparan.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU mengungkap adanya indikasi kemahalan hingga dua kali lipat. Negara disebut membayar sekitar Rp6,8 juta per unit, sementara harga hasil kajian LKPP berada di kisaran Rp3 juta.
JPU menyimpulkan kerugian negara dalam pengadaan Chromebook tersebut merupakan tanggung jawab bersama pihak prinsipal dan kementerian yang dinilai lalai mengendalikan proses pengadaan.
(Kejaksaan Agung/LanggurNews)






































































































