Jakarta, LanggurNews.com | Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mempercepat pemenuhan dokter spesialis dengan skema baru berbasis afirmasi bagi putra-putri daerah, khususnya dari wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Langkah ini diambil menyusul masih timpangnya distribusi dokter spesialis di berbagai daerah.
Berdasarkan proyeksi hingga 2032, Indonesia masih kekurangan hampir 65 ribu dokter spesialis. Tanpa terobosan, pemenuhannya diperkirakan butuh lebih dari 10 tahun.
Sebagai solusi, pemerintah menjalankan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (PPDS RSPPU) yang diluncurkan pada 6 Mei 2024.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tantangan layanan kesehatan bukan hanya soal alat, tetapi juga ketersediaan tenaga ahli.
“Kita akan memasang alat-alat kesehatan modern di seluruh kabupaten dan kota. Tapi alat saja tidak cukup. Yang paling menentukan adalah ketersediaan dokter spesialis yang merata sesuai kebutuhan daerah,” ujar Budi saat membuka Orientasi PPDS Batch II TA 2025–2026 di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Dalam skema ini, Kemenkes merekrut dokter yang sudah bekerja di rumah sakit daerah dan memang dibutuhkan layanannya.
Seleksi dilakukan berbasis kebutuhan pelayanan, bukan latar belakang ekonomi, suku, agama, atau status sosial.
“Yang kita rekrut adalah putra-putri daerah yang bekerja di rumah sakit dan memang dibutuhkan layanannya,” tegas Budi.
Hingga batch ke-3, program ini telah membuka enam program studi di enam rumah sakit pendidikan, yakni RSAB Harapan Kita (Ilmu Kesehatan Anak), RSJPD Harapan Kita (Jantung dan Pembuluh Darah), RS Pusat Otak Nasional (Neurologi), RSK Dharmais (Onkologi Radiasi), RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso (Ortopedi dan Traumatologi), RS Mata Cicendo (Ilmu Kesehatan Mata).
Sebanyak 58 peserta mengikuti batch ke-3. Total saat ini ada 167 dokter residen yang tengah menempuh pendidikan di RSPPU.
Pada 2026, Kemenkes menargetkan perluasan ke 52 rumah sakit pendidikan dengan total 55 program studi.
Fokusnya pada tujuh spesialis dasar serta bidang Kesehatan Jantung, Stroke, Uro-Nefrologi, dan Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU-KIA), terutama untuk daerah 3T.
Model pendidikan yang diterapkan berbasis residensi, di mana peserta berstatus dokter residen dan belajar langsung melalui praktik klinis di rumah sakit.
Dari sisi mutu, rumah sakit penyelenggara telah mengacu pada standar nasional dan internasional, termasuk akreditasi dari Accreditation Council for Graduate Medical Education. Pengawasan nasional dilakukan oleh LAM-PTKes.
Untuk pembiayaan, program ini didukung beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), bantuan Kemenkes, serta insentif rumah sakit.
“Dokter spesialis adalah profesional yang bekerja dan dilatih agar semakin mahir, bukan murid yang harus membayar mahal. Ini perubahan paradigma,” kata Budi.
Lewat skema ini, pemerintah berharap distribusi dokter spesialis makin merata dan layanan kesehatan di daerah terpencil bisa semakin optimal.
(Kemenkes/LN)






































































































