Tual, LanggurNews.com | Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menjelaskan, pihaknya menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kota Tual terkait perlindungan saksi dan korban di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Susilaningtias usai pertemuan dengan Pemerintah Kota Tual pada Kamis (5/3/2026).
“Pertama kami memperkenalkan diri, silaturahmi, sekaligus menjelaskan tentang LPSK, tugas dan kewenangan LPSK. Kami juga menyampaikan kemungkinan kerja sama terkait perlindungan saksi dan korban yang ada di Tual,” kata Susilaningtias.
Ia mengatakan LPSK sebelumnya juga beberapa kali menangani kasus yang terjadi di Tual. Salah satunya kasus anak yang meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob.
Menurut dia, dalam kasus tersebut Pemerintah Kota Tual juga telah mengirimkan surat kepada LPSK untuk meminta perlindungan bagi saksi dan korban.
“Pemkot Tual sebelumnya sudah mengirim surat kepada LPSK untuk meminta perlindungan bagi saksi dan korban dalam kasus ini,” ujarnya.
Susilaningtias mengatakan pembahasan terkait kerja sama tersebut masih akan dilanjutkan dengan dinas-dinas terkait di lingkungan pemerintah daerah.
“Nanti kita sudah ada suratnya dan kita diskusikan lebih lanjut dengan dinas-dinas terkait. Saat ini masih dibicarakan teknis lebih lanjut untuk kerja samanya,” katanya.
Ia juga mengungkapkan LPSK telah bertemu dengan keluarga korban yang telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
“Kami sudah bertemu dengan keluarga korban dan mereka sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Nanti akan kami telaah lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait isu yang beredar bahwa korban tidak dapat dihadirkan dalam persidangan karena masih di bawah umur, Susilaningtias mengatakan pembuktian tetap dapat didukung oleh alat bukti lain.
“Kalau anak memang tidak bisa dihadirkan, masih bisa didukung oleh petunjuk yang lain atau bukti-bukti lain. Itu yang juga kita dorong,” katanya.
Ia menambahkan masih ada saksi lain dalam perkara tersebut, termasuk kakak korban yang juga menjadi saksi.
“Ada kakaknya yang selain menjadi korban juga sekaligus menjadi saksi. Ada juga kakaknya yang lain yang menjadi saksi. Keterangannya nanti akan dinilai apakah berkesesuaian dengan alat bukti lainnya,” ujarnya.
Susilaningtias memastikan LPSK akan memberikan pendampingan kepada saksi dan korban dalam perkara tersebut.
“Insya Allah nanti akan didampingi oleh LPSK,” katanya.
Susilaningtias merupakan perempuan kelahiran Surabaya, 20 Oktober 1977. Ia bergabung dengan LPSK sejak 2010 sebagai tenaga ahli, kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua LPSK periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029.
Selama menjabat, ia fokus pada pemenuhan hak saksi dan korban dalam berbagai tindak pidana, antara lain terorisme, korupsi, penyiksaan, serta perlindungan bagi justice collaborator.






































































































