Jakarta, LanggurNews.com | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pemberantasan korupsi di sektor kesehatan untuk periode 2026–2030.
Penandatanganan dilakukan di Auditorium dr J Leimena, Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
MoU ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai kelanjutan kerja sama sebelumnya yang berakhir pada Desember 2025.
Melalui kesepakatan ini, Kemenkes dan KPK akan memperkuat koordinasi, pertukaran data, serta langkah pencegahan dan penindakan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program kesehatan.
Menkes Budi mengatakan sektor kesehatan memiliki kompleksitas tinggi, terutama dalam pembiayaan dan pengelolaan layanan, sehingga membutuhkan sistem tata kelola yang kuat.
“Sektor kesehatan sangat kompleks dengan variasi harga layanan yang besar. Karena itu sistem harus transparan dan efisien agar tidak membuka ruang bagi praktik korupsi,” kata Budi.
Ia menegaskan Kemenkes berkomitmen memperbaiki sistem internal dan ekosistem industri kesehatan agar praktik korupsi, terutama yang bersifat sistemik, dapat ditekan.
“Kami serius memperbaiki sistem di institusi ini dan di ekosistem kesehatan. Kami ingin memastikan praktik korupsi bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Menurut Budi, penguatan integritas harus dimulai dari pimpinan dan diikuti seluruh jajaran melalui budaya kerja yang bersih dan transparan.
“Sistem tanpa budaya yang baik tidak akan berjalan. Integritas harus dimulai dari pimpinan dan menjadi contoh bagi seluruh jajaran,” katanya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kolaborasi dengan Kemenkes penting untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor publik, khususnya di bidang kesehatan.
“Kolaborasi harus semakin kuat, terutama dalam pencegahan. Pencegahan yang efektif akan menghindarkan kita dari proses penindakan yang panjang dan kompleks,” kata Setyo.
Ia menekankan pengawasan harus berjalan dari tingkat pimpinan hingga ke level paling bawah agar tidak ada celah bagi penyimpangan.
“Pengawasan tidak boleh hanya di atas. Harus sampai ke bawah agar tidak ada ruang bagi oknum memanfaatkan situasi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kemenkes juga menyerahkan penghargaan kepada satuan kerja yang meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tingkat nasional tahun 2025.
Kemenkes berharap penguatan kolaborasi dengan KPK dapat mendukung terwujudnya sistem kesehatan nasional yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
(Kemenkes/LN)






































































































