Langgur, LanggurNews.com – Samuel Estepanus Huwae dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra) oleh Pj Gubernur Maluku Sadali Ie, di Kantor Perwakilan Maluku di Jakarta, Kamis (31/10/2024) lalu.
Semy, sapaan akrabnya, dilantik pasca kursi jabatan Pj Bupati yang sebelumnya “dikuasai” Jasmono, tidak diperpanjang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2024.
Dilantiknya Huwae berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor : 100.2.1.3-4256 tertanggal 9 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku,
Bagaimana integritas seorang Semy Huwae di Birokrat Provinsi Maluku ?
Semy Huwae merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas tinggi dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Kegigihannya untuk mendudukan aturan dan ketentuan perundang-undangan pada tempatnya, dianggap sebagai ancaman oleh pimpinannya saat itu yakni mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Diketahui, nasib Murad Ismail sendiri dalam perhelatan Pilgub 2024 lalu berakhir tragis setelah menyerah tanpa syarat di tangan rivalnya, Hendrik Lewerissa.
Alhasil, hasil pleno KPU Provinsi pun menetapkan Lewerissa-Vanath sebagai kampiun pilkada Maluku tahun 2024 setelah berada di urutan pertama jumlah perolehan suara.
Sementara Murad Ismail dan pasangannya berada pada posisi ketiga (juru kunci), berada dibawah Jefry Apoly Rahawarin dan pasangannya di urutan kedua.
Ini membuktikan bahwa sebagian besar masyarakat Maluku lebih berdaulat kepada Hendrik Lewerissa dan Abdulah Vanath daripada Murad Ismail dan pasangannya.
Di birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, nama Semy Huwae tidak asing lagi dalam jajaran pejabat eselon dua.
Ia pernah menjabat sebagai Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku.
Jabatan teranyar Semmy Huwae adalah sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Ada hal menarik dari seorang Semy Huwae, yang dapat dijadikan pengalaman berharga bagi ASN di Maluku, teristimewa dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan dalam konteks ASN tanpa harus bersikap anarkis terhadap atasan (pimpinan).
Memiliki rekam jejak karier yang mumpuni, serta ditopang dengan integritas tinggi, pria kelahiran 11 November 1969 ini digadang-gadang akan berjaya dalam kariernya.
Meskipun cemerlang dalam menjaga integritas sebagai ASN (pejabat eselon II/A) pada birokrasi Pemprov Maluku di era rezim mantan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno, namun Semy Huwae tidak sedikitpun dilirik kedua pimpinannya itu.
Dalam perjalanannya menuju puncak karier, Semy Huwae nyaris menguburkan impiannya itu.
Peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga layak disematkan kepadanya. Semy Huwae dinonaktifkan (nonjob) dari jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan SDM oleh Murad Ismail yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2354 tertanggal 27 Desember 2023.
Aksi pemecatan terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tidak berhenti dilakukan Murad Ismail. Zulkarnaini dan Denny D. Lilipory juga mengalami nasib sial yang sama dengan Semy Huwae.
Keduanya dicopot dari jabatannya masing-masing sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Hukum, Politik Dan Pemerintahan, serta Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Pembangunan, Ekonomi Dan Keuangan.
Setelah dinonjobkan (diberhentikan) dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, apakah Semy Huwae mengkritik dan melakukan tindakan anarkis melawan keputusan mantan Gubernur Muraad Ismail saat itu? Jawabannya adalah tidak.
“Saya dinonjob sembilan bulan di kantor Gubernur Maluku, tapi tidak pernah membuat aksi apapun apalagi sampai kritik pimpinan. Ada etika jabatan, birokrasi, pemerintahan yang harus kita junjung tinggi, sebab itu jauh lebih mahal daripada sikap-sikap kita yang meruntuhkan seluruh aturan tentang etika itu,” kata Huwae kepada media ini di Langgur, Jumat (10/1/2025) lalu.
Dengan kematangan kecerdasannya serta menjaga wibawa pemerintah (Pemprov Maluku) pasca diberhentikan, Semy Huwae bersama kedua rekannya itu menempuh cara yang elegan dan bermartabat yakni melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Maluku.
Pucuk dicinta, ulam pun tiba. Itulah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan perjuangan Semy Huwae cs.
Hakim PTUN akhirnya mengabulkan gugatan Semy Huwae cs yang berstatus Penggugat pada bulan Agustus 2024 dengan membatalkan Keputusan Gubernur Maluku Murad Ismail yang telah memberhentikan mereka bertiga dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Tidak sampai disitu. Hakim PTUN Maluku juga memerintahkan kepada Tergugat yakni Pemprov Maluku melalui Pj Gubernur Maluku Sadali Ie agar mencabut Keputusan Gubernur tentang Pemberhentian Semy Huwae cs dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Berikut petikan amar putusan Hakim PTUN Maluku :
Memerintahkan kepada tergugat merehabilitasi harkat, martabat, kedudukan serta hak-hak penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak mau menanggung resiko, Pj Gubernur Maluku Sadali Ie pun mengeksekusi putusan Hakim PTUN Maluku, dengan mengukuhkan kembali Drs. Samuel E. Huwae, M.H., Denny Donald Lilipory, S.T., M.Si dan dr. Zullkarnain untuk mengemban Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis (3/10/2024).
Bukan hanya dikukuhkan. Informasi yang dihimpun media ini, ketiganya pun mengemban jabatan sebelumnya yang dicopot Murad.
Pintu menuju puncak karier pun terbuka selebar-lebarnya kepada seorang Semy Huwae atas kezoliman yang menimpanya.
Baru saja dikukuhkan Pj Gubenur Sadali Ie, nama Semy Huwae pun masuk dalam tiga besar pemuncak “klasemen” Calon Pj Bupati Malra.
Semy Huwae pun diusulkan ke Mendagri sebagai Pj Bupati Malra, kendati sebelumnya tiga calon yang diusulkan Pemprov Maluku, tidak dicantumkan nama Semy Huwe dalam dokumen usulan itu.
Namun, Dewi Fortuna masih menaungi suami dari Keterina L. Lappy Huwae ini.
Mendagri Tito Karnavian akhirnya memilih Semy Huwae ketimbang orang dekat Murad Ismail yakni Jasmono.
Editor : geraLdo






































































































