Langgur, LanggurNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) tidak sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi DPRD setempat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2023.
Saat rapat paripurna DPRD Malra dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2023, Rabu (15/2/2024) lalu yang dihadiri Pj Bupati saat itu yakni Jasmono, terungkap bahwa sesuai hasil pembahasan Pansus bersama dengan OPD dan juga kunjungan kerja Pansus ke Kecamatan untuk mengecek langsung penggunaan anggaran tahun 2023 terhadap program dan kegiatan, ditemukan sejumlah catatan strategis atas LKPJ dimaksud.
Salah satunya yakni pada Dinas Kesehatan.
Berikut petikan rekomendasi DPRD Malra terhadap LKPJ Bupati Malra Tahun 2023 untuk Dinas Kesehatan :
Bahwa pemerintah daerah segera membayar kepada RSUD Karel Sadsuitubun sebesar Rp. 5.279.86 1.349,- (lima miliyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) atas pelayanan Jamkesda yang selama ini dilakukan oleh tenaga medis (dokter dan perawat) dari tahun 2021 s.d tahun 2023 dalam penanganan pelayanan gratis kepada masyarakat Maluku Tenggara yang tidak mampu/ miskin;
Dalam menjawab Kepesertaan BPJS yakni UHC >95 diperlukan Optimalisasi Pembiayaan PBI (penerima bantuan iuran) Pemda Kabupaten Melalui Cukai Rokok sebesar 37,55 % sesuai perintah Peraturan Perundang-Undangan. Dan pencapaian UHC >98 % sesuai RPJMN tahun 2024 guna meningkatkan pelayaan kesehatan masyarat Maluku Tenggara;
Bahwa berdasarkan kegiatan penjaringan kepada masyarakat guna mnengetabhui by name by addres masyarakat miskin yang belum tercover sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam pemberian pelayanan gratis di RSUD Karel Sadsuitubun agar pelayanan gratis yang diberikan kepada masyarakat miskin tidak membebani pemerintah daerah;
Perlu sikronisasi data Jamkesda ke BPJS Kesehatan antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS bagi masyarakat yang belum tercover atau belum dikutsertakan dalam BPJS Kesehatan;
Jika saja Pemda menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut, tentunya tidak akan ada “Surat Sakti” dari Kepala Dinas Kesehatan yang mengakibatkan munculnya kegaduhan di tengah warga.
Selama tiga tahun (2021-2023), hutang Pemda kepada pihak RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dibiarkan terkatung-katung begitu saja.
Dan selama rentang waktu itu pula, DPRD Malra tidak berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga pengawasan.
Akibat dari tidak adanya tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD tersebut, maka munculnya kegaduhan di tengah warga pasca beredarnya Surat Kepala Dinas Kesehatan Malra kepada Kepala Dinas Sosial.
Dalam suratnya, Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa : pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Malra melalui Jamkesda untuk sementara tidak dapat dilayani di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, karena biaya pelayanan Jamkesda sampai dengan akhir tahun 2024 belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk itu diharapkan penerbitan Surat Keterangan Jamkesda bagi masyarakat kurang mampu oleh Dinas Sosial Daerah untuk sementara dapat dihentikan.
Alhasil, surat yang konon kabarnya bersifat koordinatif itu akhirnya bocor dan beredar luas bahkan viral di tengah masyarakat.
Pasca viralnya “surat sakti” itu, sejumlah OKP/Ormas menggelar aksi demonstrasi meminta pertanggungjawaban pihak eksekutiff dan legislatif terhadap persoalan dimaksud.
Dengan tidak dilayaninya Jamkesda di RSUD Karel Sadsuitubun, tentunya sangat melukai hati warga masyarakat kurang mampu yang menaruh harapan pada Jamkesda untuk meringankan beban mereka memperoleh pelayanan kesehatan saat sakit.
Sekedar tahu, pantauan media ini, Senin (20/1/2025), sejak pagi hingga siang telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Malra melalui Komisi II dengan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Sosial setempat.
Editor : geraLdo





































































































