Tanjungpinang, LanggurNews.com | Ayu Sitorus menegaskan bahwa pelaksanaan Bazar Ramadan 2026 di Zona B Taman Gurindam 12, Tanjungpinang, telah memiliki rekomendasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan Ayu dalam konferensi pers di salah satu kafe di Tanjungpinang, Sabtu (28/2), guna menanggapi beredarnya Surat Pernyataan Sikap Bersama tertanggal 26 Februari 2026 serta sejumlah pemberitaan media daring terkait polemik bazar tersebut.
“Kegiatan ini bukan kegiatan liar. Semua dijalankan sesuai kapasitas organisasi dan ada rekomendasi resmi dari Pemprov Kepri,” kata Ayu.
Surat pernyataan yang beredar sebelumnya menyinggung dugaan keributan berulang dalam sejumlah kegiatan bazar di Jalan Teuku Umar, Jalan Merdeka, dan kawasan Tepi Laut.
Dalam surat itu juga disebutkan penolakan terhadap keterlibatan Ayu Sitorus dan Yusuf Lase dalam penyelenggaraan bazar.
Selain itu, media daring cucus.id memuat sejumlah judul yang menyoroti dugaan pelanggaran dan penolakan masyarakat terhadap pelaksanaan Bazar Ramadan 2026 di Zona B Taman Gurindam 12.
Ayu menjelaskan bahwa kegiatan bazar dikelola dalam kapasitasnya sebagai pengurus Komunitas UMKM Kota Tua Provinsi Kepri, dengan struktur organisasi yang terdiri atas Yusuf Lase sebagai Ketua Umum, Ayu Sitorus sebagai Bendahara, Said Ahmad Syukri sebagai Ketua Harian, dan Sueb sebagai Sekretaris.
Ia menambahkan, setiap kegiatan memiliki dokumentasi administrasi lengkap, termasuk pencatatan transaksi dan bukti transfer operasional.
Menurut Ayu, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, terdapat alur distribusi dana terkait pelaksanaan bazar akhir pekan Kota Tua di sebagian Jalan Merdeka sepanjang 2024 hingga awal 2025, dengan skema pembagian fee sebesar 40 persen setiap pekan.
“Semua tercatat. Ada bukti transfer dan pencatatan lengkap. Jangan sampai muncul opini seolah kegiatan ini berjalan tanpa mekanisme,” ujarnya.
Ia juga menyebut pihak-pihak yang kini menandatangani surat pernyataan sebelumnya mengetahui mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ayu berharap masyarakat dapat menilai polemik yang berkembang berdasarkan data dan dokumen yang ada, serta tidak terburu-buru membentuk persepsi negatif.
“Kami ingin masyarakat memahami keseluruhan proses. Jangan sampai persepsi negatif terbentuk tanpa melihat data dan dokumen yang ada,” katanya.
Polemik terkait pelaksanaan Bazar Ramadan 2026 di Zona B Taman Gurindam 12 hingga kini masih menjadi perhatian publik setempat.






































































































