Jakarta, LanggurNews.com | Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendorong penguatan standardisasi dan sertifikasi usaha bagi pelaku industri pariwisata.
Langkah ini dinilai penting untuk menghadirkan layanan pariwisata yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan bagi wisatawan.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administrasi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata yang digelar secara hybrid di Harris Vertu Harmoni, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan regulasi tersebut menjadi momentum untuk mentransformasi tata kelola pariwisata nasional agar lebih profesional dan akuntabel.
“Inilah momentum bagi kita untuk mentransformasi tata kelola pariwisata menuju arah yang lebih profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan zaman,” kata Widiyanti saat membuka sosialisasi secara daring.
Widiyanti menjelaskan, setiap pelaku usaha pariwisata wajib memenuhi prosedur perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk penerapan standar usaha.
Aturan dalam Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 menjadi acuan bagi pelaku usaha, lembaga sertifikasi produk (LSPr), hingga pemerintah daerah dalam proses verifikasi dan pengawasan.
Regulasi ini juga memuat penyesuaian teknis terkait perubahan tingkat risiko usaha serta penambahan jenis usaha baru di sektor pariwisata.
Pemerintah ingin menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, dan konsisten agar pelaku usaha dapat berkembang dalam ekosistem yang tertib dan berdaya saing.
Standar usaha pariwisata tersebut mencakup sarana prasarana, organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, persyaratan produk, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, hingga pengawasan.
Namun hingga kini tingkat sertifikasi pelaku usaha pariwisata masih tergolong rendah. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani mengungkapkan jumlah pelaku usaha yang telah tersertifikasi baru sekitar 2 persen.
“Ini menjadi isu yang perlu kita sama-sama pikirkan, termasuk dengan dinas pariwisata,” ujar Rizki.
Menurutnya, sertifikasi merupakan bagian dari mitigasi risiko usaha yang bertujuan menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan wisatawan.
Dalam aturan tersebut, pengawasan usaha pariwisata dilakukan secara berjenjang sesuai tingkat risiko. Untuk usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah, pengawasan dilakukan pemerintah kabupaten/kota.
Sementara usaha dengan risiko menengah hingga tinggi berada di bawah pengawasan pemerintah provinsi, dan usaha berisiko tinggi serta penanaman modal asing diawasi pemerintah pusat.
Kemenpar juga tengah menyiapkan penguatan kelembagaan pengawasan melalui peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) agar dapat menjalankan fungsi pengawasan di sektor pariwisata.
Meski memuat mekanisme pengawasan, pemerintah menegaskan pendekatan utama dalam regulasi ini adalah pendampingan bagi pelaku usaha.
“Pengawasan ini bukan berarti penindakan, tapi pendampingan agar pelaku usaha bisa memenuhi standar dan menghadirkan kenyamanan bagi pengunjung,” kata Rizki.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kemenpar Fadjar Hutomo menilai penerapan standar usaha pariwisata menjadi langkah penting dalam mitigasi krisis di sektor pariwisata.
Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bukti bahwa usaha pariwisata telah memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang diakui secara nasional.
Sosialisasi Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 ini diikuti lebih dari 1.000 peserta yang terdiri dari dinas pariwisata provinsi dan kabupaten/kota, asosiasi usaha pariwisata, lembaga sertifikasi produk bidang pariwisata, serta kementerian dan lembaga terkait.
(Kemenpar/LN)






































































































