Namlea, LanggurNewws.com – Bawaslu Kabupaten Buru memastikan tidak ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.
Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Epsus Kliong Tomhisa, didampingi dua komisioner lainnya, Fathi Haris Thalib dan Muh. Taufan Fanolong, saat memberikan keterangan pers di Namlea, Sabtu (12/4/2025).
“Dari enam laporan yang masuk pada Rabu (9/4), satu laporan terkait TPS 19 tidak memenuhi syarat materil dan tidak diregistrasi karena bukan merupakan dugaan pelanggaran,” jelas Epsus.
Sementara itu, lima laporan lainnya berasal dari TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata. Ditambah satu laporan susulan pada Kamis (10/4), total enam laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, dan telah dibahas dalam rapat pertama Gakkumdu.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Tim AMANAH, Hayrudin Kalidupa, dengan terlapor Walid Azis selaku Ketua KPPS. Proses klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi dimulai sejak Jumat malam (11/4) dan berlanjut Sabtu (12/4).
“Karena batas waktu penanganan hanya tiga hari, kami langsung mulai klarifikasi sejak Jumat malam,” tambah Fathi Haris.
Bawaslu juga mengundang tujuh saksi untuk dimintai keterangan pada Sabtu. Selain itu, dua laporan tambahan kembali dilayangkan oleh Hayrudin Kalidupa terhadap Walid Azis, yang kini tengah dalam proses kajian awal oleh Bawaslu.
“Laporan tambahan ini terkait dugaan ketidaknetralan Ketua KPPS saat PSU berlangsung,” ungkap Epsus.
Laporan yang saat ini dalam proses klarifikasi akan dibahas kembali oleh Gakkumdu dalam pembahasan kedua.
“Nanti diputuskan, apakah laporan tersebut ditindaklanjuti atau dihentikan, tergantung fakta-fakta dari hasil klarifikasi,” pungkas Epsus.
Editor : Geraldo Leisubun






































































































